JAKARTA, BABETO.ID – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maluku, Ismail Usemahu, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan berbagai kasus korupsi.
Pantauan BABETO.ID pada Selasa (15/4), Pergerakan Pelajar Maluku (PPM) memberikan laporan kepada KPK untuk mengambil alih pemeriksaan terhadap Ismail Usemahu dalam kasus jalan Danar-Tetoat senilai Rp. 7.2 miliar di Kabupaten Maluku Tenggara.
“Kita melaporkan ini bukan hanya kasus jalan namun ada kasus jembatan dari tahun 2013 juga itu di Dinas PUPR,” kata Korlap Aksi, Imran Buton, saat ditemui di kantor KPK.
Ia mengatakan kalau aksi akan dilaksanakan beberapa kali kedepan untuk mendesak KPK terlibat dalam kasus ini.
“Kalau kita mengharapkan kejaksaan dan polda Maluku ini bakalan berbelit-belite, karna kami sudah tidak percaya kinerja penanganan dugaan kasus-kasus korupsi di Maluku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Imron mengatakan kalau pelaporan ini bagian dari gerakan awal mengawal dugaan kasus korupsi di Maluku terutama di dinas PUPR Maluku.
“Kita baru lihat juga kemarin ada anggota DPRD Maluku marah-marah karna kerja kepala bidang tidak becus, memang mereka hanya mau perkaya diri tidak mau bekerja dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.***