Hukum

Sopi 665 Liter Dimusnahkan di Saumlaki

1 Mins read

KKT, BABETO.ID – Sopi sebanyak 665 liter (19 jerigen) dimusnahkan di Soumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), oleh Anggkatan Laut dan Forkopinda kabupaten, di Mako Lanal Saumlaki, Jumat (11/4/2025).

Komandan Lanal Saumlaki, Letkol Laut (P) I Made Ardyan Budi  menyampaikan penggagalan peredaran minuman keras jenis sopi di wilayah kerja Lanal Saumlaki yang dikirimkan lewat jalur laut.

Danlanal Saumlaki menyampaikan, bahwa dalam melaksanakan penegakan hukum di laut, TNI AL memiliki kewenangan sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang-undang maupun SOP yang berlaku (prosedur tetap dalam penegakan hukum di laut).

Berdasarkan amanat Pasal 9 huruf b UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yaitu tugas TNI AL salah satunya menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum intenasional yang telah diratifikasi dan sesuai kewenangan TNI AL dalam hal penyelidikan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dalam pasal 282 ayat (1) sebagai penyidik tindak pidana tertentu di laut.

Selain itu, kegiatan tersebut untuk mewadahi surat dari Keuskupan Amboina perihal pemberlakuan masa tenang prapaskah dimana disebutkan selama masa prapaskah segala jenis huru – hara, pesta pora serta mabuk-mabukan dan segala tempat-tempat perjudian (misal billyard, king, gaplek dan sejenisnya) dihentikan. Penindakan terhadap peredaran tersebut merupakan upaya TNI AL dalam hal ini Lanal Saumlaki untuk menciptakan keamanan di laut serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Saumlaki, ujarnya.

Hal ini sejalan dengan himbauan Danlantamal IX, untuk menciptakan suasana tenang dan damai diwilayah kerja Lantamal IX.

Pada kesempatan lain Pangkoarmada III memberikan apresiasi atas kinerja positif Lanal Saumlaki. ini sebagai salah satu upaya untuk menekan peredaran miras, agar dampak negatif akibat mengkonsumsi miras bisa dicegah, ujar Pangkoarmada III.

Baca juga  Hasto Kristiyanto Ditahan KPK

Hadir dalam pemusnahan minuman keras tersebut  Forkopimda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Komandan Kodim 1507/Saumlaki, Komandan Lanud IG Dewanto, Kapolres Kepulauan Tanimbar, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kepala Pengadilan Negeri Kelas II Saumlaki, Perwakilan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ketua MUI Kabupaten Kepulauan Tanimbar, perwakilan Wakil Uskup KKT – MBD dan  Ketua Klasis GPM Tanimbar Selatan.***

Related posts
HukumPendidikan

KNPI Temukan Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Kaduhejo Mencapai Rp 100 Juta

1 Mins read
PANDEGLANG, BABETO.ID — Ketua PK KNPI Kaduhejo, Novan Ahmad Fauzan, melaporkan temuan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan SMP Negeri 1…
Hukum

Gelapkan Dana PT Bank Moderen, Jaksa Eksekusi Empat Terpidana

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon mengeksekusi Empat pidana kasus penggelapan dana PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Modern Ekspres tahun 2015-2022…
Hukum

Mahasiswa Bursel Demo Desak Periksa Kepala BPJN Maluku

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Aliansi Mahasiswa Kabupaten Buru Selatan (Bursel) menggelar aksi demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Maluku, pada Senin…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *