BURU, BABETO.ID – Pemilihan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru, kembali digugat ke Mahkama Konstitusi (MK).
“Kami rencana besok selesai pleno KPU (Buru) kami akan konfrensi perss untuk buat gugatan ke MK lagi,” kata salah seorang TIM Pemenang Pasangan nomor 4. Amanah (Amus Besan – Hamzah Buton), yang belum mau namanya disebut, via watsapp, pada Senin (7/4).
Ia menambahkan bahwa ada masalah yang lebih besar dari gugatan pertama. Sehinga pasangan nomor 4. Amanah kembali membuat gugatan.
“Masalah di TPS (19) desa Namlea, itu ada 80 suara lebih yang tidak pasti. Daftar hadir tidak sesuai juga dengan jumlah suara yang coblos,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa untuk TPS 2 Desa Deboway ada puluhan orang yang tidak dapat mengikuti pemilihan dan ada aparat desa yang terlibat untuk memenangkan salah satu pasangan calon.
Sementara, dari pihak pasangan nomor 2. Ikhlas, mengatakan kalau semuanya dikembalikan ke Bawslu dan KPUD Kabupaten Buru.
“Sesuai putusan MK itu dikembalikan lagi ke Bawslu dan KPUD,” kata Samsul Sampulawa, tim pasangan nomor 2. Ikhlas, via watsapp.
Ia menambahkan kalau sudah jelas bahwa yang harus buat gugatan itu yang kalah di TPS 2 Desa Deboway, bukan yang menan, kenapa yang menang yang merasa di curangi.
“Kemarin (pemilihan pertama) kan pasangan nomor 4 suara hanya 55 suara saja, kenapa bisa naik signifikan seperti ini, itu yang harus di pertanyakan,” ujarnya.
Ia menambahkan kalau pihaknya ingain untuk merangkul semua pihak untuk membangun kabupeten Buru bersama-sama tapi kalau ada yang tidak mau itu dikembalikan kepada masing-masing pihak.
“Masalah TPS Namlea itu kan sudah jelas keputusan MK untuk menghitum ulang, lalu sudah dihitum, terus apa lagi mau dipersoalkan,” ujarnya.***