Hukum

Betty Baiknya Mundur Dari Komisioner KPU RI

1 Mins read

AMBON, BABETO.ID – Ketua PKK dijabat istri Sekda Maluku Tengah (Malteng) Asnawiah Sahubawa. Asmin Matdoan minta Betty Epsilon Idroos, mengundurkan diri dari Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Alangkah bagusnya ibu Betty mengumdurkan diri dari Anggota Komisioner KPU RI,” kata Matdoan, via watsapp, pada Jumaat (4/4).

Mantan ketua KNPI Maluku ini, menambahkan kalau memang pendekatan normatif sebenarnya tidak masalah ketua PKK diserahkan kepada istri Wakil Bupati atau istri Sekda, tetapi ni bagian dari konsekwensi istri yang suaminya sebagai kepala daerah.

“Mengundurukan diri dari komisioner KPU RI lalu kemudian menjadi ketua PKK Itu bagian dari pertanggu jawaban moral kepada masyarakat Maluku Tengah yang telah memilih suaminya (Bupati Malteng, Zulkarnain Awat Amir) sebagai kepala daerah,” ujarnya.

Diketahui bahwa Betty tidak bersedia menjabat ketua PKK Malteng karena sedang menjabat sebagai Komisioner KPU RI sehinga diserahkan kepada istri Sekda Asnawiah Sahubawa, bukan kepada istri Wakil Bupati Mauren Vivian Haumahu, karna alasanya sedang menjabat Anggota DPRD Maluku.***

Related posts
Hukum

Polda Maluku Didesak Untuk Menahan Nur Mardas

1 Mins read
JAKARTA, BABETO.ID – Pengurus Besar Pergerakan Pelajar Maluku (PB PPM) mendesak Kapolda Maluku untuk segera menahan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi…
Hukum

PPM Desak Polda Maluku Bongkar Kasus Dugaan Proyek RSUD Haulussy

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Pengurus Besar Pergerakan Pelajar Maluku (PB PPM) mendesak Kapolda Maluku untuk segera menyelidiki dugaan kasus proyek pembangunan Gedung E…
Hukum

Wakapolda Maluku Berganti ke Brigjen Pol Imam Thobroni

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Wakil Kepala Polisi Daerah (Wakapolda) Maluku berganti dari Irjen Pol. Samudi, kepada Brigjen Pol. Imam Thobroni. Upacara serah terima…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *