AMBON, BABETO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan memberikan sanksi berdasarkan aturan yang berlaku terhadap oknum ASN yang coba-coba pungli dilahan parkir ilegal.
“Kalau ketahuan, kita akan cari oknumnya dan kalau pelanggarannya berat, maka ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Wakil Walikota Ambon, Ely Toisutta, Senin (17/3).
Hal tersebut sudah menjadi cacatan serius bagi Toisutta dan Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena. Sehingga ASN lingkup Pemkot diingatkan untuk tidak boleh melanggarnya.
Masyarakat di Ibukota Provinsi Maluku, diminta dapat melaporkan jika mengetahui ada oknum ASN yang berani nakal melakukan Pungutan Liar (Pungli) dilahan parkir ilegal.
“Setiap Jumat, Pemerintah Kota Ambon menggelar program Wajar (Walikota Jumpa Rakyat). Disana, bisa kasih tahu langsung ke kami, kalau ada temuan,” imbuh Toisutta.
Tempat terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitela, mengakui, ada dua lokasi ruas parkir yang tidak termasuk dalam SK Walikota Ambon. Disitu banyak parkir liar.
“Dua lokasi ini, yaitu kawasan tugu Leimena dan depan MCM titik tidak masuk SK Walikota. Banyak ditemui adanya parkir liar yang dilakukan pengguna kendaraan di dua lokasi itu,” cetusnya.
Lanjut Suitela, pihaknya akan terus melakukan pantuan di lokasi-lokasi yang berpotensi dijadikan sebagai lahan parkir liar. Serta menghimbau warga soal lahan parkir resmi. ***