AMBON, BABETO.ID – Seorang wanita (51) yang beralamat di Amantelu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, berinisial FL melapor Polisi lantaran diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya berinisial MT. Tak hanya itu MT diduga menjaling hubungan dengan seorang wanita di Kota Ambon.
MT salah satu pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku itu diduga melantarkan istri sah sejak September 2024 dimana MT tidak pernah menafkahi FL hingga saat ini.
Akibat dari KDRT tersebut, FL merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Maluku pada tanggal 4 Maret 2025, guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Beta (saya) melaporkan suamiku ke SPKT Polda Maluku atas KDRT”, ujar FL kepada wartawan di Ambon, Sabtu (8/3/2025).
Laporan tersebut diterima oleh Safril Brigadir Polisi Kepala NRP 88040073 pada tanggal 4 Maret 2025, ujarnya.
Setelah itu juga saya mengajukan pengaduan kepada Gubernur Maluku, cq Sekertaris Daerah Provinsi Maluku pada tanggal 4 Maret 2025, dengan melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh MT pegawai pada dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku.
MT dilaporkan karena diduga menjalani hubungan dengan wanita yang bukan istrinya tanpa ikatan perkawinan yang sah yang mengakibatkan penelantaran terhadap saya selaku istri sahnya, ungkap FL.
Dimana MT, menurut FL, tidak pernah menafkahinya sejak bulan September 2024 sampai bulan Maret 2025, jelasnya.
Oleh karena itu, saya memohon kepada Gubernur Maluku Bapak Hendrik Lewerissa yang berwenang untuk dapat menindak tegas terhadap MT sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya berharap kepada Bapak Sekertaris Daerah selaku pembina birokrasi untuk menanggapi masalah ini agar yang bersangkutan bisa di proses sesuai dengan aturan yang berlaku”, pungkasnya.***