BeritaHukum

Jaksa Terima Tersangka dan Barang Bukti Tahap Dua Perkara Pidana Kehutanan

1 Mins read

AMBON, BABETO.ID  – Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur, telah terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Kehutanan dari Penyidik PNS Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Maluku dan Papua terkait terpidana AB,S, BT, MAT, AO, MR, dan AT, pada Senin 24 Februari 2025.

kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Bapak Ahmad Latupono, S.H., M.H., Bapak Fauzan Machmud, S.H., dan Bapak Vicky Gusti Perdana, S.H., telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti Perkara Tindak Pidana Kehutanan, kata Kepala Seksi Intelejen
Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Vector Mailoa, S.H melalui rilisnya yang diterima media ini, Selasa (25/2/2025).

Kata Vecktor, Peristiwa ini bermula sekira pada tanggal 21 September 2024 saat Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua, melaksanakan kegiatan Operasi Pengamanan Hutan di Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam (KSA/KPA) Sungai Nif Kabupaten Seram Bagian Timur.

Kegiatan tersebut ditemukan adanya aktifitas penebangan dan pengolahan kayu di KSA/KPA Sungai Nif sehingga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut para Tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 12 Pasal 82 ayat 1 huruf c Jo. Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 87 ayat (3) Jo. Pasal 12 huruf m Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana telah diubah Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf m Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca juga  Ijazah Hilang di SMPN 5 Kairatu, Nama Ketua DPRD dan Kadis Pendidikan SBB Disebut

Terhadap tersangka, kata Vecktor dilakukan Penahanan di Rutan Wahai selama 20 (dua puluh) hari dari tanggal 24 Februari 2025 sampai dengan tanggal 15 Maret 2025 .

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur segera mempersiapkan administrasi guna melimpahkan perkara tersebut pada Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa. (kb)***

Related posts
Berita

Mahasiswa Unpatti Kajian Upaya TVRI Maluku Tangkal Hoaks dan Konten Negatif

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Di tengah maraknya penyebaran hoaks dan konten negatif. Mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon melakukan kajian upaya TVRI Maluku dalam…
BeritaHukum

Bandar Judi Online di Ambon Divonis 1,6 Tahun Penjara

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis Yusuf Indra alias Indra bandar Judi Online (Judol) di Ambon dengan pidana…
BeritaEkonomiPemerintahan

Pedagang Masuk Gedung Baru Pasar Mardika Tidak Bayar, Walikota: Ada Oknum yang Jual Lapak, Lapor Kami Tangkap

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Walikota Ambon Bodewin M. Wattimena menegaskan pedagang yang masuk berjualan di dalam Pasar Mardika Baru tidak ada bayar sewa….
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *