SBT, BABETO.ID – Dua terdakwa dalam perkara pengrusakan Kantor KPU, Kabupaten SBT, Provinsi Maluku, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Dua terdakwa dengan inisial MS dan ASS ini, pada Senin (3/2/2025), telah menjalani persidangan di Kantor Pengadilan Negeri Dataran Hunimua, Maluku Tengah.
Dalam pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Junita Sahetapy, dan Vicky Gusti Perdana, terdakwa I inisial MS dan terdakwa II inisial ASS telah terbukti bersalah.
“Dituntut melakukan tindak pidana pengrusakan, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana,” bunyi rilis Kepala Seksi Intelejen, Kejari SBT, Vector Mailoa.
Lanjut Mailoa, dijatuhkan pidana terhadap terdakwa I MS selama tiga bulan dan terdakwa II ASS enam bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
Sementara berang bukti yang ditetapkan dalam perkara itu, berupa 14 buah batu dirampas untuk dimusnahkan, 48 buah pecahan kaca jendela dikembalikan kepada Saksi Korban atas nama Atakia Kelrey.
Ada juga satu buah flashdisk merek Robot warna hitam silver RAM 4 GB. Didalamnya berisikan rekaman video kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
“Video tersebut berdurasi 11 detik, terlampir di dalam berkas perkara,” sebut Mailoa.
Bukan saja itu,terdakwa juga dituntut supaya membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2025, dengan agenda pembelaan. ***