BeritaHukum

Terbukti Bersalah Rusaki Kantor KPU SBT, Ini Tuntutan JPU ke Terdakwa

1 Mins read

SBT, BABETO.ID – Dua terdakwa dalam perkara pengrusakan Kantor KPU, Kabupaten SBT, Provinsi Maluku, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Dua terdakwa dengan inisial MS dan ASS ini, pada Senin (3/2/2025), telah menjalani persidangan di Kantor Pengadilan Negeri Dataran Hunimua, Maluku Tengah.

Dalam pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Junita Sahetapy, dan Vicky Gusti Perdana, terdakwa I inisial MS dan terdakwa II inisial ASS telah terbukti bersalah.

“Dituntut melakukan tindak pidana pengrusakan, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana,” bunyi rilis Kepala Seksi Intelejen, Kejari SBT, Vector Mailoa.

Lanjut Mailoa, dijatuhkan pidana terhadap terdakwa I MS selama tiga bulan dan terdakwa II ASS enam bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.

Sementara berang bukti yang ditetapkan dalam perkara itu, berupa 14 buah batu dirampas untuk dimusnahkan, 48 buah pecahan kaca jendela dikembalikan kepada Saksi Korban atas nama Atakia Kelrey.

Ada juga satu buah flashdisk merek Robot warna hitam silver RAM 4 GB. Didalamnya berisikan rekaman video kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

“Video tersebut berdurasi 11 detik, terlampir di dalam berkas perkara,” sebut Mailoa.

Bukan saja itu,terdakwa juga dituntut supaya membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2025, dengan agenda pembelaan. ***

Related posts
Hukum

Polda Maluku Didesak Untuk Menahan Nur Mardas

1 Mins read
JAKARTA, BABETO.ID – Pengurus Besar Pergerakan Pelajar Maluku (PB PPM) mendesak Kapolda Maluku untuk segera menahan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi…
Hukum

PPM Desak Polda Maluku Bongkar Kasus Dugaan Proyek RSUD Haulussy

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Pengurus Besar Pergerakan Pelajar Maluku (PB PPM) mendesak Kapolda Maluku untuk segera menyelidiki dugaan kasus proyek pembangunan Gedung E…
Hukum

Wakapolda Maluku Berganti ke Brigjen Pol Imam Thobroni

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Wakil Kepala Polisi Daerah (Wakapolda) Maluku berganti dari Irjen Pol. Samudi, kepada Brigjen Pol. Imam Thobroni. Upacara serah terima…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *