AMBON, BABETO.ID – Persoalan batas wilayah antara Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dinilai tidak tepat jika kesalahan diarahkan kepada Pemerintah Provinsi Maluku.
Akademisi Nantaniel Elake mengatakan, pelaksanaan batas wilayah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 29 Tahun 2010.
“Persoalan batas wilayah SBB dan Malteng tidak ada alasan untuk menuding Pemda Provinsi salah, karena Permendagri 29 yang dijadikan rujukan implementasi,” kata Elake, Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, apabila pihak Maluku Tengah mengklaim terdapat ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) yang belum diimplementasikan oleh Menteri Dalam Negeri, maka persoalan tersebut semestinya ditempuh melalui mekanisme hukum.
“Jika pihak Maluku Tengah mengklaim bahwa ada ketetapan MK yang tidak diimplementasikan oleh Mendagri, maka seyogianya pihak Maluku Tengah menguji Permendagri tersebut ke MA,” ujarnya.
Elake menilai, persoalan batas wilayah seharusnya diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, bukan dengan saling menyalahkan antarpihak.
“Bukan saling menyalahkan dan tidak pada tempatnya mempersalahkan gubernur,” tegasnya.***








Komentar