oleh

Rp33,3 Miliar Dana Hibah KPU Buru Jadi Sorotan, Publik Berhak Tahu

-Berita-11 Dilihat

BURU, BABETO.ID — Pengelolaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru disebut sekitar Rp33,3 miliar kembali menjadi perhatian.

Besarnya anggaran tersebut mendorong adanya tuntutan agar penggunaan dan pertanggungjawabannya dapat diketahui secara jelas oleh masyarakat.

Desakan transparansi juga diarahkan kepada aparat penegak hukum yang menangani dugaan persoalan dalam pengelolaan dana tersebut. Masyarakat dinilai perlu mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganan sepanjang tidak mengganggu proses hukum.

Ketua Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Buru, Arin Burugana, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru terbuka mengenai status dan perkembangan penanganan dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.

“Kami mendesak Kejari Buru untuk transparan. Ini menyangkut dana hibah sekitar Rp33,3 miliar. Publik berhak tahu bagaimana proses penanganannya, sejauh mana sudah dilakukan pendalaman, dan apa langkah hukum berikutnya,” tegas Arin, kepada media ini, Selasa 8 September 2026.

Menurutnya, permintaan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap aparat penegak hukum. IMM, kata Arin, hanya ingin memastikan persoalan yang berkaitan dengan keuangan negara ditangani secara profesional dan berdasarkan bukti.

Ia menilai nilai anggaran yang cukup besar harus menjadi perhatian serius apabila ditemukan indikasi penyimpangan. Karena itu, seluruh penggunaan dana perlu dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.

“Rp33,3 miliar itu bukan angka kecil. Itu uang negara. Di dalamnya ada tanggung jawab kepada masyarakat. Karena itu, kalau ada dugaan penyimpangan, harus ditelusuri secara serius,” ujarnya.

Arin mendorong agar penelusuran, apabila telah memiliki dasar hukum, dilakukan terhadap seluruh rangkaian pengelolaan anggaran, mulai dari perencanaan, pencairan, penggunaan hingga laporan pertanggungjawaban.

Ia juga meminta Kejari Buru menyampaikan perkembangan perkara kepada publik sesuai batas kewenangan dan ketentuan hukum.

“Jangan biarkan masyarakat terombang-ambing dengan berbagai informasi dan dugaan. Kalau perkara sedang ditangani, sampaikan statusnya sesuai kewenangan. Kalau belum ada proses hukum, jelaskan. Kalau memang tidak ditemukan pelanggaran, juga harus disampaikan,” katanya.

Arin menegaskan IMM tidak bermaksud memberikan vonis kepada pihak tertentu. Menurutnya, ada atau tidaknya tindak pidana harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

“Kami tidak menghakimi. Kami meminta pembuktian. Kalau benar ada tindak pidana korupsi, bongkar dan proses. Kalau tidak terbukti, sampaikan juga kepada publik. Semua harus berdasarkan bukti dan proses hukum,” tegasnya.

IMM Buru, lanjut Arin, akan tetap mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa terhadap penggunaan anggaran publik.

“Kalau memang bersih, tunjukkan bahwa bersih. Kalau ada persoalan, bongkar sampai terang. Jangan sampai masyarakat hanya melihat angka Rp33,3 miliar, tetapi tidak pernah mendapatkan jawaban tentang bagaimana uang itu digunakan dan dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *