oleh

Eks Dirut RSUD Piru Diduga Terlibat Mark Up Rehab Rp1,5 Miliar, Kejati Maluku Didesak Periksa

-Berita, Hukum-19 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Aliansi Keadilan dan Transparansi Indonesia (AKSI) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pemasangan instalasi genset dan rehabilitasi instalasi bangunan RSUD Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Tahun Anggaran 2025, dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar.

AKSI menilai pelaksanaan proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan besaran anggaran yang digunakan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat adanya dugaan mark up.

Presiden AKSI, Adly Maswain, meminta Kejati Maluku segera memeriksa mantan Direktur RSUD Piru, dr. Yunianingsi Selano, yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Janeta, serta pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut.

Menurut Adly, penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD harus dipertanggungjawabkan secara transparan karena menyangkut kepentingan masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat.

Ia juga mengungkapkan adanya informasi yang beredar bahwa genset yang dibeli melalui proyek tersebut belum dapat berfungsi secara normal dengan alasan tidak tersedia anggaran untuk pengadaan bahan bakar.

“Jika informasi itu benar, maka perlu dipertanyakan urgensi pengadaan genset dengan anggaran miliaran rupiah tersebut,” ujarnya.

AKSI mengaku telah mengantongi dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek dan menemukan indikasi dugaan mark up karena nilai belanja pekerjaan diduga tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang dialokasikan.

Sebagai tindak lanjut, AKSI menyatakan dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan tersebut secara resmi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Laporan itu diharapkan menjadi dasar bagi kedua lembaga untuk melakukan audit serta penyelidikan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proyek rehabilitasi RSUD Piru tersebut.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *