AMBON, BABETO.ID – Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Maluku melalui Bidang Politik dan Kebijakan Publik mengingatkan seluruh pihak agar tidak menggiring opini maupun menyebarkan tuduhan yang tidak berdasar terhadap Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, terkait penanganan dugaan aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Bidang Politik dan Kebijakan Publik PWPM Maluku, Wandri Makassar, Sabtu (25/7/2026).
PWPM Maluku menilai penegakan hukum harus berjalan secara profesional dan tidak dijadikan alat untuk membangun narasi yang mengarah pada fitnah terhadap Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, maupun pihak-pihak lain yang belum terbukti memiliki keterlibatan.
Menurut Wandri, fokus utama saat ini adalah memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan proses penyidikan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
PWPM Maluku juga mendesak agar proses hukum terhadap La Ode Ida dan Helena Ismail, yang diberitakan telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang berkaitan dengan PT Harmoni Alam Manise (PT HAM), dilakukan secara cepat, transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.
“Masyarakat membutuhkan kepastian hukum agar polemik berkepanjangan mengenai aktivitas pertambangan di Gunung Botak tidak terus berkembang menjadi spekulasi yang dapat memicu keresahan publik,” ujar Wandri.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mengaitkan persoalan hukum tersebut dengan tuduhan yang tidak memiliki dasar terhadap Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.
“Apabila ada dugaan tindak pidana, biarkan aparat penegak hukum bekerja berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan opini ataupun fitnah,” tegasnya.
PWPM Maluku juga mengingatkan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang nantinya akan diuji melalui mekanisme peradilan, sehingga setiap orang tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Organisasi itu juga mencatat bahwa La Ode Ida dan Helena Ismail telah menempuh upaya praperadilan atas penetapan status tersangka yang disandang keduanya.
Lebih lanjut, PWPM Maluku mengajak seluruh masyarakat Maluku menjaga situasi tetap kondusif serta mendukung aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum di kawasan Gunung Botak.
Menurut mereka, penegakan hukum harus mampu memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat serta pengelolaan sumber daya alam yang sesuai dengan ketentuan hukum.
PWPM Maluku berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara terbuka, objektif, dan bebas dari intervensi sehingga hasil akhirnya benar-benar mencerminkan keadilan bagi semua pihak serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.***








Komentar