PANDEGLANG, BABETO.ID – Kebijakan rotasi dan mutasi lima pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang dilakukan Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, Selasa (26/5/2026), mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait penerapan sistem merit dan transparansi dalam tata kelola birokrasi daerah.
Perhatian publik mengarah pada dua nama yang ikut mengalami pergeseran jabatan, yakni Gimas Rahadyan yang baru sekitar 10 bulan menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), serta Ahmad Mursidi yang kini mendapat penugasan baru sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.
Aktivis Aditia Ihksan Nurrohman menilai rotasi dan mutasi merupakan kewenangan kepala daerah yang telah diatur dalam sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang ASN, Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS hingga aturan terkait manajemen talenta birokrasi.
Meski demikian, menurutnya kebijakan tersebut tetap harus mengedepankan prinsip profesionalitas, kebutuhan organisasi, serta sistem merit sebagai dasar utama pengambilan keputusan.
“Rotasi memang bagian dari penyegaran birokrasi, tetapi harus memiliki dasar yang jelas seperti evaluasi kinerja, kebutuhan organisasi dan kompetensi pejabat yang bersangkutan,” ujar Aditia.
Ia menyoroti perpindahan Ahmad Mursidi di tengah status hukumnya yang saat ini masih berproses terkait kasus kecelakaan maut yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik.
Menurutnya, keputusan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi beragam di masyarakat jika tidak disertai penjelasan yang terbuka dari pemerintah daerah.
Selain itu, Aditia juga menilai perpindahan Gimas Rahadyan dari DP2KBP3A menuju Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam waktu yang relatif singkat memunculkan pertanyaan publik.
Ia menjelaskan, DP2KBP3A merupakan OPD strategis yang menangani program pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk serta keluarga berencana yang membutuhkan kesinambungan kebijakan dan program.
“Jabatan yang belum berjalan satu tahun biasanya masih berada pada fase konsolidasi program. Masyarakat tentu akan mempertanyakan sejauh mana target dan program yang telah dijalankan sebelumnya,” katanya.
Aditia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses evaluasi kinerja agar masyarakat mengetahui dasar pengambilan keputusan yang dilakukan pemerintah daerah.
Menurutnya, keterbukaan tersebut menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan reformasi birokrasi berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia berharap kebijakan rotasi dan mutasi ke depan dilakukan secara lebih terukur dengan mempertimbangkan keberlanjutan program pembangunan dan pelayanan publik agar birokrasi daerah tetap profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.***








Komentar