oleh

Bripda MS Dipecat Tidak Dengan Hormat, Terbukti Lakukan Perbuatan Tercela

AMBON, BABETO.ID – Kepolisian Daerah Maluku resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya alias MS usai menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), Selasa (24/2/2026) pukul 03.00 WIT.

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Disiplin/KKEP Polda Maluku itu dipimpin Ketua Komisi KKEP Kombes Pol Indera Gunawan, didampingi Kompol Jamaludin Malawat dan Kompol Izaac Risambessy.

Sementara yang bertindak sebagai penuntut yakni Ipda Jhon James Lole dan Aiptu Eduard J. Linansera.

Dalam persidangan, Bripda MS dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar yang berujung meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026).

Komisi KKEP menilai tindakan tersebut mencederai kehormatan dan martabat institusi Polri. Yang bersangkutan dinyatakan melanggar Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Selain itu, Bripda MS juga dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, serta Pasal 13 huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa anggota Polri dapat dijatuhi sanksi PTDH apabila terbukti melanggar sumpah atau janji sebagai anggota maupun sumpah jabatan.

Sebelum putusan dibacakan, sidang turut menghadirkan sepuluh orang saksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa. Setelah melalui pemeriksaan dan pendalaman fakta, Komisi akhirnya menjatuhkan sanksi terberat berupa PTDH.

Meski demikian, dalam persidangan Bripda MS menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut sesuai dengan hak yang diberikan dalam mekanisme sidang kode etik.

Putusan ini disebut sebagai bentuk komitmen Polda Maluku dalam menegakkan disiplin internal serta memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *