oleh

4 Tahun Menghilang, Tim Tabur Kejati Maluku Amankan Direktur PT BSA di Manokwari

-Hukum-17 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil mengamankan tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2018, Guen Salhuteru yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Maluku sejak tahun 2022 lalu.

Guen Salhuteru merupakan
Direktur PT. BSA ini memilih kabur ke Papua Barat sejak tahun 2022 lalu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 26 Agustus 2025 di Kecamatan Warmare, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku Agustinus Tangdililing dalam keterangan persnya di kantor Kejati Maluku, Rabu (27/8) mengatakan bahwa Guen Salhuteru merupakan tersangka kasus korupsi proyek jalan Rambatu – Manusa.

Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: PRINT-714/Q.1/Fd.2/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023, GS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Perihal pekerjaan jalan Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2018 yang bernilai Rp31.000.000.000₫ 7,1 milyar rupiah.

Akibat perbuatannya, GS dijerat dengan Primair: Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kata Aspidsus, saat ditangkap, tersangka bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapannya berjalan pada Selasa sore, 26 Agustus 2025.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum, ujarny.

“Diimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Karena dak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed