oleh

Danwil Kokam Pemuda Muhammadiyah Maluku Desak Polda Tutup Judi Bola Guling di Dobo

-Berita, Hukum-82 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Destinasi wisata taman bermain di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, diduga dialihfungsikan menjadi arena perjudian jenis bola guling. Aktivitas ilegal tersebut memicu keresahan warga serta mendapat sorotan keras dari Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) Pemuda Muhammadiyah Maluku.

Seorang warga berinisial M yang dikutip dari media Temporatur.com, Jumat (20/2/2026), mengungkapkan bahwa praktik perjudian itu telah berlangsung lama di kawasan Jalan Rabiadjala, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, tepatnya di area permukiman milik Bos Noce Lie.

Menurutnya, permainan dilakukan secara terang-terangan dengan modus penukaran hadiah. Pemain membeli kupon untuk memasang nomor, kemudian bandar memutar bola.

Jika menang, hadiah yang diberikan berupa rokok yang selanjutnya dibeli kembali oleh bandar untuk diedarkan ke warung-warung sekitar.

“Ini hanya kedok. Kami heran kenapa bandarnya tidak ditangkap. Ada kesan pembiaran,” ungkapnya.

Warga juga mencurigai adanya aliran dana kepada oknum tertentu sehingga aktivitas tersebut tetap berjalan. Padahal secara hukum, praktik perjudian melanggar UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian serta Pasal 303 KUHP.

Selain melanggar aturan, judi bola guling yang disebut-sebut kini dikelola oleh Rusli sebagai pengontrak baru dinilai merusak moral masyarakat dan mencoreng fungsi ruang publik yang seharusnya menjadi tempat rekreasi sehat.

Komandan Wilayah Kokam Pemuda Muhammadiyah Maluku, Imran Marasabessy atau Rony menegaskan pengalihfungsian destinasi wisata menjadi lokasi perjudian merupakan pelanggaran hukum serius.

“Ini harus diproses. Jangan biarkan tempat wisata dijadikan arena judi,” tegasnya.

Ia mendesak Polres Kepulauan Aru di bawah kepemimpinan AKBP Albert Sihite segera menutup lokasi tersebut dan menangkap pengelola untuk diproses sesuai hukum.

Marasabessy juga meminta Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto turun tangan apabila tidak ada langkah tegas dari jajaran Polres.

Menurutnya, keresahan terhadap aktivitas judi bukan hanya datang dari masyarakat, tetapi juga tokoh adat dan tokoh agama yang menilai praktik tersebut merusak tatanan sosial.

“Panggil dan tangkap bandarnya. Jangan biarkan perjudian tumbuh di tengah masyarakat, karena judi merusak moral keluarga dan lingkungan,” pungkasnya.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *