MALUKU, BABETO.ID – Anggota DPR RI, Widya Pratiwi, menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan Babeto.Id berjudul “Tidak Urus Kepentingan Maluku, Widya Pratiwi Malah Dampingi Mafia Tanah”. Pemberitaan tersebut dinilai tidak akurat dan mencemarkan nama baiknya.
Melalui unggahan di akun Instagram resminya dikutip pada Minggu, 6 Juli 2025, Widya menegaskan bahwa informasi yang disebarluaskan oleh Babeto.Id tidak benar.
“Berkaitan dengan pemberitaan hoaks yang melibatkan nama saya, dengan ini saya menyatakan bahwa pemberitaan sebagaimana dalam postingan tersebut adalah tidak benar (hoaks), baik secara substansi materi maupun fakta hukum,” tulis Widya.
Ia juga menyoroti penggunaan foto seorang perempuan dalam berita tersebut yang diklaim sebagai dirinya. “Padahal sosok dalam foto tersebut bukanlah saya,” tegasnya.
Atas pemberitaan ini, Widya menyebut tindakan pihak media telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum atau tindak pidana.
Ia memastikan telah menunjuk tim kuasa hukum untuk menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak terkait.
Tak lupa, Widya mengimbau masyarakat untuk tetap kritis dan tidak mudah terpengaruh oleh berita-berita hoaks tanpa konfirmasi atau verifikasi.
Sikap Resmi Babeto.Id
Menanggapi klarifikasi tersebut, redaksi Babeto.Id menyampaikan sikap resmi. Redaksi menyatakan menghormati hak setiap warga negara atas perlindungan nama baik dan kehormatan diri sebagaimana diatur dalam:
• Pasal 28G ayat (1) UUD 1945: Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda di bawah kekuasaannya.
• Pasal 18 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Perusahaan pers yang melanggar kewajiban melayani Hak Jawab dapat dikenakan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Babeto.Id menyatakan siap melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi Widya Pratiwi sesuai dengan:
• Pasal 1 angka 11 UU Pers: Hak Jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
• Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers: Pers wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.
• Pasal 11 UU Pers: Pers nasional wajib melayani Hak Jawab dan melaksanakan kewajiban Koreksi.
Redaksi menegaskan komitmennya pada Kode Etik Jurnalistik, khususnya:
• Pasal 10: Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru disertai permintaan maaf kepada pembaca.
Selain itu, Babeto.Id membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme Dewan Pers sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) huruf c UU Pers.
“Redaksi Babeto.Id menyampaikan permintaan maaf kepada Widya Pratiwi dan masyarakat apabila pemberitaan yang dimuat menimbulkan keresahan atau merugikan pihak tertentu. Kami berkomitmen menindaklanjuti keberatan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai hukum demi menjaga marwah pers yang merdeka dan bertanggung jawab,” demikian pernyataan resmi redaksi. ***