JAKARTA, BABETO.ID – Pergerakan Pelajar Maluku (PPM) minta Widya Pratiwi Murad dan pengurus Kwarda Pramuka Maluku tanggung jawab dana kwarda.
“Sudah lama kasus Dana Pramuka tidak ada kejelasan, apakah penegak hukum takut karna Widya Pratiwi di komisi III DPR RI?”, kata ketua umum PB PPM Robi Mony, via telepon pada, Selasa, 18/02/2025.
Ia menambahkan bahwa bukan hanya Widya Paratiwi, tetapi sekertaris kwarda, Saiful Al Maskatie dan bendahara kwarda Ritha Hayat juga jangan pura-pura diam.
“PPM akan terus mengawal kasus ini, ini bukan soal siapa membenci siapa, tapi ini soal uang rakyat yang tidak ada pertanggugjawaban” tambah Robi
Ia menambahkan bahwa biar menjadi efek jera buat yang lain, jangan seenaknya selesai berkuasa lalu lari tingalkan beban buat yang lain, sementara yang nikmati mereka, yang terbebani orang lain.
“Kita (PPM) pastikan akan melakukan aksi besar-besaran meminta kejaksaan buka kembali kasus dana Kwarda Pramuka”, lanjut Robi.
Sekertaris umum SEMMI Jakarta Raya ini menambahkan kalau dirinya tidak percaya dengan Kejaksaan Negeri Maluku, terkait penghentian kasus tersebut.
“Anggaran senilai Rp2,5 miliar, itu kan suda pernah di selidiki dan terbukti ada masalah di situ, kenapa tiba-tiba katanya sudah di ganti terus seenaknya menghentikan kasus?,” tambah Robi.
Ia menambahkan bahwa Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy pernah mengatakan, berdasarkan telaah Bidang Pidsus, terdapat beberapa fakta seperti dari Inspektorat Provinsi Maluku telah melakukan Audit.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap biaya perjalanan dinas dan pembayaran uang saku itu tidak sesuai ketentuan, kenapa harus diarahkan untuk dikembalikan lalu titutup kasus,” tambah Robi pertanyakan.
Lanjut dia, kalau ini ada yang harus di curigai karna penghentian kasus tidak secara tiba-tiba setelah Widya Pratiwi terpilih menjadi Anggota DPR RI di Komisi III.***