AMBON, BABETO.ID – Walikota Ambon, Bodewin Wattimena didukung untuk memproses hukum penyebar flayer fitnah tentang gratifikasi tambang ilegal.
Dilansir pada Selasa (27/1/2026), dari kolom komentar postingan status facebook, Bodewin Wattimena, tentang Flayer “Seruan Aksi” dari baberapa LSM dengan korlap Mujahidin Buano.
Dari Abdul Majid Latuconsina, mengatakan bahwa terpenuhi unsur pencemaran nama baik, terpenuhi juga unsur perbuataan tidak menyenangkan.
“KUHP dan KUHAP baru memberi ligitamasi (kuat) bagi pak Walikota Bodewin Wattimena untuk membela diri, Pak wali memilki Hak (legalstanding) utk membela diri, bahkan jika dugaan perbuataan yg dituduhkan benar sekalipun,” tulisnya di kolom komentar.
Sementara akun facebook, Ars Ars mendorong untuk Walikota Bodewin Wattimena melakukan proses hukum agae supaya kebenaran terungkap.
Boy Lekipouw, meminta untuk Walikota Bodewin Wattimena melakukan laporan polisi karena ia menilai bahwa yang dibuat ini bukan lagi penyampaian aspirasi tetapi fitnah yang tidak berdasar.
Sedangkan Yanti Wakano meminta Walikota Bodewin Wattimena untuk jangan biarkan, mereka seenaknya menuduh dengan memfitnah, sehinga ia mengatakan bahwa yang penting data lengkap, Lapor Polisi agar jangan ajar biasa.
Masih banyak lagi komentar mendukung dan mendorong Walikota Ambon untuk melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian agar menjadi efek jera bagi mereka yang suka menfitnah.***








Komentar