AMBON, BABETO.ID – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena menegaskan bahwa pemenang lelang pengelolaan parkir di Kota Ambon tidak ditentukan semata-mata oleh besarnya nilai penawaran, melainkan oleh kepatuhan terhadap seluruh persyaratan administrasi dan teknis yang telah ditetapkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Wattimena saat memberikan keterangan di Balai Kota Ambon, Senin (9/1/2026). Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Ambon telah menetapkan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) sebesar Rp4,5 miliar sebagai nilai minimal yang wajib dipenuhi oleh setiap peserta lelang.
“Setiap perusahaan yang mengikuti lelang harus menawar di atas Rp4,5 miliar. Apabila penawarannya berada di bawah HPS, maka secara otomatis dinyatakan gugur,” ujar Wattimena.
Menurutnya, dalam proses lelang pengelolaan parkir tahun 2026 terdapat empat perusahaan yang mengajukan penawaran di atas HPS.
Namun, berdasarkan hasil evaluasi panitia, hanya CV Afif Mandiri yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis.
Wattimena menegaskan bahwa nilai penawaran yang tinggi tidak dapat menjadi dasar penetapan pemenang apabila tidak disertai dengan kelengkapan dokumen.
“Sekalipun ada penawaran hingga Rp10 miliar, jika persyaratan administrasi tidak terpenuhi, maka tidak mungkin dimenangkan,” jelasnya.
CV Afif Mandiri memenuhi seluruh ketentuan dan menawar di atas harga yang ditetapkan, sehingga pemerintah tetap memperoleh keuntungan.
Menanggapi adanya keberatan dari sejumlah pihak terhadap hasil lelang, Wali Kota meminta agar persoalan tersebut tidak digiring ke ruang publik dengan membangun opini negatif.
Ia menegaskan bahwa mekanisme penyampaian keberatan telah tersedia melalui jalur hukum.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan. Jangan mencari pembenaran di luar prosedur dan menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Proses lelang telah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama,” tegasnya.
Ke depan, guna meminimalisir polemik serupa, Pemerintah Kota Ambon berencana menyerahkan sepenuhnya proses lelang pengelolaan parkir kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Selain itu, Wattimena juga menyoroti maraknya praktik parkir liar di sekitar 30 ruas jalan utama di Kota Ambon. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dan mematuhi rambu lalu lintas.
“Parkir liar terjadi karena adanya pelanggaran rambu. Jika ingin menciptakan ketertiban, pemerintah tidak akan ragu melakukan penggembokan terhadap kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya. Jangan pelanggaran dilakukan oleh masyarakat, lalu pemerintah yang disalahkan,” pungkasnya.***








Komentar