MALUKU, BABETO. ID – Sebanyak 636 ASN PPPK Pemerintah Provinsi Maluku resmi diangkat berdasarkan SK Gubernur No. 1182-1818 Tahun 2025, berlaku mulai 1 Agustus 2025 hingga 31 Juli 2030.
Penyerahan SK dilaksanakan di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (8/7/2025).
Wakil Gubernur Abdullah Vanath mengucapkan selamat dan mengajak ASN PPPK untuk menjaga integritas serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Vanath juga mengusulkan percepatan pengisian sisa formasi PPPK yang belum terisi kepada Kepala BKN RI.
Acara dihadiri pejabat daerah dan instansi terkait sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas ASN di Maluku.***
Komentar