oleh

Wagub Vanath Lantik 636 ASN PPPK Maluku, Harap Atensi Khusus BKN RI Soal Sisa Formasi

MALUKU, BABETO. ID – Sebanyak 636 ASN PPPK Pemerintah Provinsi Maluku resmi diangkat berdasarkan SK Gubernur No. 1182-1818 Tahun 2025, berlaku mulai 1 Agustus 2025 hingga 31 Juli 2030.

Penyerahan SK dilaksanakan di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (8/7/2025).

Wakil Gubernur Abdullah Vanath mengucapkan selamat dan mengajak ASN PPPK untuk menjaga integritas serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Vanath juga mengusulkan percepatan pengisian sisa formasi PPPK yang belum terisi kepada Kepala BKN RI.

Acara dihadiri pejabat daerah dan instansi terkait sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas ASN di Maluku.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *