AMBON, BABETO.ID – Pengesahan undang- undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang kitab UU hukum pidana (KUHP nasional), menandai babak baru pembaharuan hukum pidana Indonesia.
Regulasi ini secara tegas mengakhiri ketergantungan lebih dari satu abad pada weetbok van strafrecht voor nederlandsch,(WVSNI) yang diberlakukan sejak 1918, sekaligus menempatkan nilai – nilai pancasila sebagai orintasi etis dalam perumusan tindak pidana pertanggunjawaban pidana, serta sistem pemidanaan.
Pembaharuan ini tidak hanya dimaksudkan sebagai subtitusi teks kolonial melainkan sebagai rekonstruksi, konseptual terhadap tujuan pemidanaan agar selaras dengan kepribadian bangsa serta ketertibaan sosial dan daya respon hukum terhadap perubahan masyarakat .
Urgensi pembaruan berangkat dari kegagalan paradigma retrebutif yang menekangkan pembalasan dan dominasi pidana penjara dalam meredam dampak sosial kejahatan orientasi offense oriented dan prison centric.
Terbukti memicu masalah struktural seperti overcrowding lembaga pemasyrakatan,biaya sosial berbagai kebijakan kriminal kontemporer menunjukan bahwa pendekatan yang memadukan pencegahan rehabilitas dan pemulihan korban.
Pelaku komunitas lebih efektif menjaga ketertibaan sosial jangka panjang dibanding sekedar peningkatan beratnya hukuman dalam konteks inilah KUHP No 1 tahun 2023.
Dan akan memperkenalkan konfigurasi baru pemidanaan yang menonjolkan deferenisasi sanksi penguatan tindakan non-kustodial serta penetaan ulang tujuan dan praktik pemasyarakatan, secara normatif konseptual KUHP baru merepresentasikan pergesehan dari keadilan retrebutif menuju ke model yang lebih efektif yaitu restoratif dan korektif.
Pergeseran ini tampak pada pengakuan terhadap alternatif non-kustodial penguatan asas individualisasi pemidanaan dan rekontekstualisasi peran pemasyarakatan dari sekedar penjaraan menjadi proses pembinaan dan reintgrasi yang terukur.
ALASAN MENGAPA RUU-KUHP HARUS SEGERA DISAHKAN ?.
Prof. Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa RUU KUHP nasional disahkan karena tiga hal. Yang lertama, mengantikan warisan kolonial,selama lebih dari seabad indinesia indonesia memakai wetboek van strafrecht.belanda eddy menekankang bahwa kini indonesia memeliki kuhp karya anak bangsa yang mencerminkan jati diri nilai nilai pancasila dan keadilan sosial bukan lagi produk penjajah
Kedua, nenyesuaikan paradigma hukum pidana, kuhp baru mengubah orientasi dari lex talionis (balas dendam).menjadi tiga visi keadilan korktif restoratif dan rehabilitatif.
Keadilan korektif,dalam kuhp merujuk pada pendekatan yang menekangkan pemulihan kerugian yang diderita korban serta perbaikan hubungan antara pelaku korban dan masyarakat.
Restoratif adalah keadilan salah satu dari ketiga visi utama KUHP baru, konsep ini menekangkan pemulihan hubungan yang rusak antara pelaku korban dan masyarakat serta mengupayakan penyelasaian konflik tanpa harus melalui proses pidana yang panjang.
Konsep ini juga menempatkan korban ditengah proses dan memberi peluang bagi pelaku untuk bertanggung jawab secara langsung dan mencari solusi yang dapat memperbaiki kerugian sosial atau priibadi.
Rehabilitatif konsep ini menempatkan pemulihan dan reintgrasi pelaku sebagai tujuan utama hukuman bukan semata mata pembalasan.keadilan rehabilitatif mengangap pidana sebagai sarana untuk mengubah perilaku dan mencegah terulangnya kejahatan.
Ketiga, menjamin kepastian hukum dan ham dengan penahanan minimal 30 hari perintah penahanan dalam 24 jam serta pengakuan bukti elektronik, kuhp baru memberikan perlindungan hak asasi manusia yang lebih kuat dan menghindari kesewenang wenangan aparat.
Selain itu Eddy juga menyoroti proses panjang lebih dari 60 tahun yang betapa pentingnya menghasilkan kodifikasi yang inklusif berlandaskan partisipasi luas dan siap diterapkan pada tahun 2026, semua ini menjadikan pengesahan ruu kihp bukan sekedar formalitas melaingkan langkah nyata reformasi hukum pidana indonesia.
Penerapan kuhp nasional akan menyuguhkan perubahan yang mendasar baik dalam filosofis materi serta prosedur hukum pidana.
Setiap aparat penegak hukum baik polisi jaksa hakim hakim hingga advokat dan petugas pemasyarakatan wajib memeliki pengetahuan serta pemahaman yang mendalam terhadap regulasi baru yang nantinya berlaku.
Adanya pemahaman di antara aparat peegak hukum ini sebuah keharusan yang mendesak untuk menjamin keadilan kepastian serta kemanfaatan hukum dan transformasi sistem peradilan pidana baru diindonesia, sebab kuhp baru akan memperkenalkan sejumblah perubahan mendasar yang secara langsung mempengaruhi cara penegak hukum bekerja.
Penting bagi aparat penegak hukum untuk memahami perubahan perubahan dan menguasai aspek aspek didalamnya untuk mencegah miss-applied law atau keselahan penerapan hukum.
Aparat penegak hukum khususnya polisis jaksa harus mampu menganalisis secara detail kasus mana yang harus diselesaikan secara restoratif melalui mediasi dan mana yang harus dilanjutkan ke pengadilan dengan rekomendasi pidana alternatif yang lebih berprikemanusian bukan pidana balasan.
Sedangkan bagi hakim terdapat beragam pilihan sansiyang lebih luas oleh karenanya putusan harus lebih kontekstual dan adaptif tidak semata mata berujung pada penahanan fisik,kepolisian harus menyesuaikan kembali standart operasional prosedur (SOP).
Penidikan kejaksaan harus merevisi pedoman penuntutan dan mahkama agung harus mengembangkan yurisprudensi baru yang konsisten dengan filisofis kuhp nasional.
Kegagalan dalam adaptasi ini akan mengakibatkan ketidakpastian hukum dan beresiko mengangu proses peradilan sebagaimana yang sering terjadi ketika ada undang undang baru.
Sebab memahami KUHP baru bukan sekedar tugas adminstratif melainkan kunci utama untuk mendominasi wajah baru penegakan hukum di indonesia
Dari tulisan di atas, penulis berpendapat bahwa dengan mengusung ke tiga pilar tersebut KUHP baru berupaya menyimbangkan hukuman pemulihan dan pencegahan sekaligus memberikan kepastian hukum.
Serta pelindungan hak asasi manusia implementasi yang konsisten dari ke tiga pendekatan ini penulis berharap dapat meningkatkan efektifitas penegakan hukum mengurangi beban penjara dan memperkuat keadilan,kepastian, serta kemanfaatan hukum.bagi semua pihak terutama warga negara.***








Komentar