Hukum

Tujuh Terdakwa Kasus Kehutanan di SBT Jalani Sidang Perdana

1 Mins read

AMBON, BABETO.ID – Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), mengelar sidang perdana pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi terkait kasus perkara tindak pidana kehutanan.

Tujuh terdakwa yang di putuskan dalam kasus kehutanan di SBT diantaranya terdakwa AB, terdakwa S, terdakwa MAT, terdakwa BT, terdakwa MR, terdakwa AT dan Terdakwa AO.

Sidang pembacaan dakwaan dalam perkara tindak pidana kehutanan tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum Fauzan Machmud, dan Vicky Gusti Perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Senin (3/3/2025).

“Tindak pidana kehutanan ini bermula sekira pada tanggal 21 September 2024,” kata Jaksa penuntut umum, Fauzan Machmud.

Ia menambahkan peristiwa ini saat Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua, melaksanakan kegiatan Operasi Pengamanan Hutan di Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam (KSA/KPA) Sungai Nif Kabupaten Seram Bagian Timur.

Dimana dari kegiatan tersebut ditemukan adanya aktifitas penebangan dan pengolahan kayu di KSA/KPA Sungai Nif sehingga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Ke tujuh terdakwa tersebut didakwa melanggar ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 12 Pasal 82 ayat 1 huruf c Jo. Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 87 ayat (3) Jo. Pasal 12 huruf m Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana telah diubah Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf m Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca juga  Kejari SBB Didesak Periksa Bos Inafut Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Anggaran BTT Sembako Covid 19.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pekan depan pada hari Rabu 06/03/2025. Pengunjung sidang tersebut dihadiri sekira 50 orang dari anggota keluarga para  Terdakwa dan masyarakat.***

Related posts
HukumPendidikan

KNPI Temukan Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Kaduhejo Mencapai Rp 100 Juta

1 Mins read
PANDEGLANG, BABETO.ID — Ketua PK KNPI Kaduhejo, Novan Ahmad Fauzan, melaporkan temuan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan SMP Negeri 1…
Hukum

Gelapkan Dana PT Bank Moderen, Jaksa Eksekusi Empat Terpidana

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon mengeksekusi Empat pidana kasus penggelapan dana PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Modern Ekspres tahun 2015-2022…
Hukum

Mahasiswa Bursel Demo Desak Periksa Kepala BPJN Maluku

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Aliansi Mahasiswa Kabupaten Buru Selatan (Bursel) menggelar aksi demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Maluku, pada Senin…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *