oleh

Tubuhi Anak di Bawah Umur, Memet Divonis 7 Tahun Penjara

-Hukum-25 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Slamet Amo alias Memet divonis pidana penjara selama 7 tahun dalam perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umum oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu 10 Desember 2025.

Dalam putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wilson Shriver dengan didampingi dua hakim anggota lainnya di Pengadilan Negeri Ambon.  Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 9 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Slamet Amo alias Memet, selama 7 tahun penjara,” kata hakim dalam sidang.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp100.000.000. dengan subsidair 3 bulan kurungan apabila tidak dibayar.

Barang bukti berupa satu kemeja lengan panjang warna putih, dan satu celana legging warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.

Usai pembacaan putusan, terdakwa menyatakan menerima putusan, sementara JPU Maluku Tengah menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIT, tahun 2025 bertempat di Penginapan Bidadari Lantai 2 Kecamatan Sirimau Kota Ambon.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *