BeritaHukum

Tidak Puas dengan Putusan Kades Johadi, Permahi Cabang Kota Tangsel Datangi Gedung KPK

1 Mins read

JAKARTA, BABETO.ID – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Kota Tangerang Selatan mendatangi gedung KPK RI.

Menurut hasil wawancara dari awak media, Pengurus PERMAHI Cabang Kota Tangerang yang dipimpin oleh Samsul Bahri Rumalutur melayangkan surat Pengaduan ke KPK RI.

Pengaduan tersebut merupakan respon dari Putusan Pengadilan Serang Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2024/PN.SRG yang menyatakan Johadi selaku Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang yang dinyatakan bersalah.

“Salah satu point putusannya adalah menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Johadi dengan Pidana Penjara 1 tahun dan 4 bulan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 2 Tahun Penjara, ” kata Samsul.

Sebelumnya, Johadi selaku Kepala Desa Babakan, diduga menerima gratifikasi sebanyak 700jt Rupiah terhadap pembebasan lahan dari PT. Modern Cikande, Jhonson.

Kasus ini merupakan hilangnya aset milik pemprov Banten yaitu Situ Ranca Gede Jakung yang dijadikan sebagai kawasan industri. Kerugian negara dicapai hampir 1 Trilyun Rupiah.

Dalam proses penyidikan, kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Banten, Jaksa sempat memanggil Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim untuk dimintai keterangan sebagai Saksi.

Diantara saksi lainnya yaitu Tony Hadywalujo menyatakan dalam BAP nya, bahwa adanya dugaan keterlibatan tokoh berpengaruh di Banten, timnya konon bekerja sama dalam pembebasan lahan internal dengan Fahmi Hakim dan Walikota Serang terpilih, yaitu Budi Rustadi, yang waktu itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Serang.

Menurut Samsul Bahri, adanya dugaan bahwa APH tebang pilih dalam mencari kebenaran, sehingga diduga Kepala Desa Babakan hanya sebatas Pion untuk menutupi siapa tokoh intelektual dalam kasus dahsyat ini.

Samsul menuturkan, kami menghormati putusan pengadilan, dan kami juga meminta KPK mengambil alih kasus ini guna melakukan penyelidikan ulang, sehingga pejabat yang diduga terlibat dalam kasus ini dapat diperiksa kembali oleh KPK yaitu pak Dewan Provinsi Banten dan Pak Walkot terpilih Budi Rustandi.

Baca juga  Hasto Kristiyanto Ditahan KPK

“Harapannya, para pemimpin-peminpin terpilih di Banten, bersih dari korupsi, berpihak kepada yang lemah dan tertindas,” ujarnya.

Samsul menyambungkan, bahwa ia menitipkan sepucuk harapan agar KPK bisa mengambil alih kasus ini dengan mengungkapkan kebenaran dan kejujuran.

Samsul juga menyatakan, pihaknya akan melakukan aksi di gedung KPK dalam waktu dekat, upaya menindaklanjuti dari surat pengaduan kami. ***

Related posts
BeritaEkonomiPemerintahan

Pedagang Masuk Gedung Pasar Mardika Baru Tidak Bayar, Walikota: Ada Oknum yang Jual Lapak, Lapor Kami Tangkap

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Walikota Ambon Bodewin M. Wattimena menegaskan pedagang yang masuk berjualan di dalam Pasar Mardika Baru tidak ada bayar sewa….
BeritaPemerintahan

Terkait Istri Sekda Jadi Ketua TP PKK, Mario Lawalata: Saya No Coment

1 Mins read
MALTENG, BABETO.ID – Entah apa alasannya, Betty Epsilon Idroos, selaku istri Bupati, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), tidak menjabat sebagai Ketua TP PKK….
Hukum

Hina Gubernur Maluku di Media Sosial, Anak Buah Murad Dituntut 2 Tahun Penjara

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Jaksa Penuntu Umum (JPU) menuntut Terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya alias Patrick di Tuntut 2 Tahun Penjara. Anak buah Murad…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *