AMBON, BABETO.ID – Geral Garpred Fatubun divonis 1 tahun 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim karena terbukti mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis Ganja.
Vonis tersebut dibacakan lansung Hakim Ketua Wilson Sriver dan didampingi dua hakim anggota lainnya di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (13/2/2025).
Majelis Hakim dalam perkara ini mengatakan, terdakwa terbukti secara sah menyalahgunakan Narkotika bagi diri sendiri, sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat ( 1 ) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,”kata Hakim ketua.
Hakim juga menetapkan barang bukti berupa terdakwa berupa 1 paket dedaunan kering diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja dikemas dalam plastik klip bening ukuran sedang, 3 Paket dedaunan kering diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja dikemas dalam Plastik Klip bening ukuran kecil.
1 (satu) Paket dedaunan kering diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja ditaruh di lembaran kertas warna putih, 1 buah kaleng bekas biscuit merk Khong Guan, 10 lembar kertas putih (Kertas Rokok) Merk Masbrend, dirampas untuk dimusnahkan. Sementara 1 Buah Handphone Merk Iphone 15 Warna Hitam dengan nomor handphone: 0822 9202 8641 dirampas untuk Negara.
Usai membacakan putusannya, pihak terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan tersebut. Putusan tersebut lebih ringan 3 bulan dari tuntutan JPU yang menuntut agar terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Diketahui, terdakwa ditahan pada Rabu 18 September 2024 sekitar pukul 01.00 Wit, du Jl M.R. CHR SOPLANIT, Negeri Rumah Tiga Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, lebih tepatnya tepatnya di Tempat Parkiran Mobil di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. J. Leimena Ambon.***