Hukum

Terbukti Konsumsi Ganja, Geral Fatubun Divonis 1,3 Tahun Penjara

1 Mins read

AMBON, BABETO.ID – Geral Garpred Fatubun divonis 1 tahun 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim karena terbukti mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis Ganja.

Vonis tersebut dibacakan lansung Hakim Ketua Wilson Sriver dan didampingi dua hakim anggota lainnya di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (13/2/2025).

Majelis Hakim dalam perkara ini mengatakan, terdakwa terbukti secara sah menyalahgunakan Narkotika bagi diri sendiri, sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat ( 1 ) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,”kata Hakim ketua.

Hakim juga menetapkan barang bukti berupa terdakwa berupa 1 paket dedaunan kering diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja dikemas dalam plastik klip bening ukuran sedang, 3 Paket dedaunan kering diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja dikemas dalam Plastik Klip bening ukuran kecil.

1 (satu) Paket dedaunan kering diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja ditaruh di lembaran kertas warna putih, 1 buah kaleng bekas biscuit merk Khong Guan, 10 lembar kertas putih (Kertas Rokok) Merk Masbrend, dirampas untuk dimusnahkan. Sementara 1 Buah Handphone Merk Iphone 15 Warna Hitam dengan nomor handphone: 0822 9202 8641 dirampas untuk Negara.

Usai membacakan putusannya, pihak terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan tersebut. Putusan tersebut lebih ringan 3 bulan dari tuntutan JPU yang menuntut agar terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Diketahui, terdakwa ditahan pada Rabu 18 September 2024 sekitar pukul 01.00 Wit,  du Jl M.R. CHR SOPLANIT, Negeri Rumah Tiga Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, lebih tepatnya tepatnya di Tempat Parkiran Mobil di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. J. Leimena Ambon.***

Related posts
BeritaHukum

Bandar Judi Online di Ambon Divonis 1,6 Tahun Penjara

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis Yusuf Indra alias Indra bandar Judi Online (Judol) di Ambon dengan pidana…
Hukum

Hina Gubernur Maluku di Media Sosial, Anak Buah Murad Dituntut 2 Tahun Penjara

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya alias Patrick dua tahun penjara. Anak buah Murad Ismail ini…
Hukum

Pengelolaan ADD/DD Desa Luhu Diduga Ada Indikasi Fiktif, APH Diminta Usut Kades dan BPD Luhu

2 Mins read
SBB, BABETO.ID – Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) di tahun 2023-2024 sangat memprihatinkan terkait dengan pengelolaan Anggaran Dana…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *