MALUKU, BABETO.ID – Pernyataan Danrindam XV/Pattimura soal polisi tidur tiga baris harga Mati bagi keselamatan bersama mendapat gelombang sorotan dari sejumlah pihak.
Pasalnya, publik media sosial di Maluku kini dihebohkan dengan fenomena pemasangan polisi tidur tiga baris secara berdekatan di ruas jalan Provinsi.
Hal itu kemudian dianggap publik meresahkan dan melanggar aturan. Namun, keresahan masyarakat tersebut justru ditanggapi Danrimdam XV/Pattimura, Brigjen TNI Raden Agus Prasetya Utomo yang menyebut bahwa polisi tidur tersebut harga mati demi keselamatan bersama.
Pernyataan Dan rindam kemudian dibantah oleh Advokat senior Rhony Sapullete. Hal ini terlihat saat Rhony memberikan komentar pada unggahan Tiktok TribunAmbon dengan judul “Polemik Pemasangan Polisi Tidur Tiga Baris, Danrindam Tegaskan Harga Mati Bagi Keselamatan Bersama” dikutip media ini Minggu, 19 Oktober 2025.
Menurut musisi senior asal Maluku yang dulu pernah bersinar bersama Nanaku Group itu mengatakan bahwa pemasangan polisi tidur tiga baris dipasang berdekatan mengganggu aktivitas masyarakat.
“Menghambat laju kendaraan dengan memasang polisi tidur pada jarak tertentu boleh jenderal, tapi dipasang 3 baris berdekatan begitu sangat mengganggu aktifitas sosial masyarakat, ” ujarnya.
Rhony menjelaskan Pemasangan polisi tidur diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 dan peraturan daerah. Pemasangan hanya boleh dilakukan oleh pemerintah daerah atau badan usaha jalan tol (untuk jalan tol) setelah melalui survei dan analisis, dan tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh masyarakat.
“SYARAT:pemasangan polisi tidur:
LOKASI : Sebaiknya dipasang di jalan lingkungan perumahan, dekat sekolah, dan rumah ibadah, serta tidak boleh di jalan arteri atau nasional.
TUJUAN : Untuk memperlambat kecepatan kendaraan dan meningkatkan keselamatan, terutama di area yang membutuhkan, “jelas Rhony. ***








Komentar