AMBON, BABETO.ID – Melvian Yulis alias Epang divonis 4,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon terkait kepemilikan narkotika golongan satu
Berita Utama
Tag: Melvian Yulis
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.