AMBON, BABETO.ID – Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada Hasan Pattiasina atas kasus persetubuhan terhadap
Berita Utama
Tag: Kriminal
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.