AMBON, BABETO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menuntut terdakwa Suryati Rumalutur selama 6 tahun penjara. Suryati Rumalutur yang
Berita Utama
Tag: JPU Kejaksaan Maluku
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.