AMBON, BABETO.ID – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Djafar Kwairumahratu dihukum 2 tahun 4 bulan penjara oleh majelis
Berita Utama
Tag: Djafar Kwairumahratu
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.