AMBON, BABETO.ID – Arni Semarang alias Arni pelaku kepemilikan Narkotika golongan 1 jenis ganja, dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan
Berita Utama
Tag: Arni Serang
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.