MALUKU, BABETO.ID – Polemik pemasangan polisi tidur tiga baris di depan Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) Suli, Maluku Tengah semakin memanas.
Hal tersebut membuat gelombang protes semakin tar terhentikan dari pengguna media sosial di Maluku.
Bahkan Balai Jalan Nasional Satuan Kerja (Kasatker) PJN 1 Maluku, Abdul Hamid Payapo, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 14 Tahun 2021, pemasangan speedbump di lokasi tersebut adalah sebuah pelanggaran.
Namun, alih-alih menyerukan agar polisi tidur tiga baris itu dilepas karena berpotensi mengganggu aktivitas pengguna masyarakat. Danrindam XV Pattimura Brigjen TNI Raden Agus Prasetya Utomo menyatakan kalau polisi tidur tersebut harga mati demi keselamatan bersama.
Herannya lagi, saat Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka hendak berkunjung ke PLTMG Desa Waai polisi tidur tersebut sempat diepas. Namun setelah Wapres Gibran bertolak dari Maluku ke Maluku Utara, polisi tidur itupun langsung dipasang lagi.
Polisi tidur tiga baris yang kini viral itu kini memicu reaksi netizen yang menyatakan pendapatnya bahwa Danrindam XV Pattimura kurang fokus baca aturan.
Ini terlihat dari unggahan Tiktok Babeto.id berjudul “Tanggapi Pernyataan Danrindam Soal Polisi Tidur Harga Mati, Rhony Sapullete: Sangat Ganggu Aktivitas Masyarakat”.

Kendati, netizen pun enggan mau ketinggalan jejak dalam berkomentar pada unggahan tersebut. “Danrindam kurang fokus katanya Tidak baca undang-undang, ” tulis @DHANUS869521.
“Cukup pasang rambu lalu lintas saja kalau orang yang taat berlalu lintas sudah pasti paham, beta bayangkan kalau tempat ibadah, sekolah di depan jalan utama semuanya menggunakan polisi tidur, bisa dibayangkan berapa banyak polisi tidur dari Tulehu hingga suli, jangan sampai ambon lai, itu berarti sosialisasi dan pemahaman mengenai rambu dan marga jalan yang mestinya kita pahami bersama, Saya setiap hari pulang pergi melewati jalan mengendarai kendaraan bermotor yang terpenting adalah sebelum berangkat kita berdoa, menyiapkan surat-surat kendaraan berupa sim dan stnk, kondisi kendaraan, kondisi manusia yang mengendarai kendaraan dan memperhatikan rambu serta marga jalan puji Tuhan kita pasti dengan selamat ditempat tujuan dan semua itu krn Perlindungan Tuhan, tak perlu takut dan gelisah serta bimbang, “bener @W Ririhatuela.
“Itu jalan provinsi, kenapa harus dipasang polisi tidur, maaf siapa yang tidak terganggu dengan 3 gundukan yang dipasang 2 baris untuk arah ke ambon dan 2 baris untuk arah ke Tulehu. Itu sangat menganggu, pertanyaannya kenapa sempat dilepas beberapa minggu yang lalu? alasan apa dilepas? kenapa kemudian dipasang kembali? ada yang tau jawabannya? ketika kita tau jawabannya, sungguh kocak negeri ini, besar harapan ada tanggapan tegas dari gubernur Maluku agar kiranya mohon bantu untuk dilepas saja karna sangat menganggu,”ujar @Reynard Al Fatih.
Sementara, Advokat asal Maluku Rhony Sapullete sebelumnya juga menyatakan bahwa pemasangan polisi tidur tiga baris dipasang berdekatan sangat mengganggu aktivitas masyarakat.
“Menghambat laju kendaraan dengan memasang polisi tidur pada jarak tertentu boleh jenderal, tapi dipasang 3 baris berdekatan begitu sangat mengganggu aktifitas sosial masyarakat, ” ujarnya.
Rhony menjelaskan Pemasangan polisi tidur diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 dan peraturan daerah. Pemasangan hanya boleh dilakukan oleh pemerintah daerah atau badan usaha jalan tol (untuk jalan tol) setelah melalui survei dan analisis, dan tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh masyarakat.
“SYARAT:pemasangan polisi tidur:
LOKASI : Sebaiknya dipasang di jalan lingkungan perumahan, dekat sekolah, dan rumah ibadah, serta tidak boleh di jalan arteri atau nasional.
TUJUAN : Untuk memperlambat kecepatan kendaraan dan meningkatkan keselamatan, terutama di area yang membutuhkan, “jelas Rhony. ***








Komentar