AMBON, BABETO.ID – Viral!, Siswa SMA di Seram Bagian Timur (SBT) party di acara Farewell Night Of Komunitas 2025. Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Provinsi Maluku, SN Joisangadji mengatakan apabila sekolah terbukti bersalah, kepala sekolah akan diberi sangsi.
“Sementara kita lagi menampung informasi, kita sudah dapat semua laporan dari pihak sekolah,” kata SN Joisangadji via watsapp, pada Jumaat (11/4).
Ia menambahkan kalau pihaknya akan mendengarkan semua pihak baru mengambil keputusan. Dan apanila ada laporan lalu terbikti bersalah kepala sekolah akan diberi sangsi.
“Menurut laporan dari pihak sekolah, itu bukan kegiatan sekolah, itu kegiatan semacam Farewel, perpisahan bagitu, komunitas 2025, lulusan dari 2022 sampai 2025, itu juga bukan satu sekolah, ada sekitar tiga sekolah,” ucapnya.

Doc. Klarifikasi Pihak Sekolah
Ia mengatakan kalau itu juga bukan acara kelulsan sekolah kalau maudilihat, karna sekolah itu baru mendengar kelulusan itu di minggu pertama bulan Mei 2025.
“Acara pesta itu juga pihak sekolah tidak tahu, tidak ada juga dalam susunan acara, ada susunan acara nya di berikan ke dinas dan kita sudah lihat,” jelasnya.

Doc. Susunan Acara
Ia menambahkan kalau pesta party tersebut dilakukan di atas jam 10 malam, jadi semua orang tidak tahu. Acara tersebut dihadiri oleh parapejabat karna mereka bersikap postif terhadap acara itu.
“Kami menyesalkan atas kejadian itu, kami (Dinas Pendidikan Maluku) sudah memberikan surat edaran kepada semua,” katanya.

Doc. Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Maluku
Ia merespon pernyataan Bupati SBT, Fahri Alkatiry mengenai tanggung jawab dinas pendidikan provinsi, kalau jangan saling menyalahkan.
“Kita harap jangan saling menyalahkan saja, memang secara aturan itu sekolah tanggung jawab pemerintah provinsi tapi secara prinsip kita memiliki tanggung jawab yang sama semuanya untuk menjaga anak-anak kita,” ujarnya.***