AMBON, BABETO.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan penyertaan modal pada perusahaan daerah Tanimbar Energi dengan terdakwa Petrus Fatlolon kembali di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang ada pada Pengadilan Negeri Ambon.
Sidang yang digelar Kamis (29/1/2026) dipimpin Nova Loura Sasube selaku hakim ketua beragendakan pembacaan putusan Sela oleh majelis hakim.
Dalam amar putusan Selanya Majelis hakim mengungkapkan. Eksepsi terdakwa tim penasehat hukum terdakwa Petrus Fatlolon yang menyatakan Dakwaan penuntut umum Tidak Jelas (Obscuur Libel) : Surat dakwaan tidak rinci, tidak cermat, tidak lengkap, atau kabur patutlah ditolak.
Majelis hakim berpendapat, dakwaan yang disusun oleh penuntut umum dibuat dengan rinci, cermat, dan lengkap lantaran dakwaan tersebut memuat identitas terdakwa dan uraian waktu serta tempat dan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.
Mengenai keberatan penasehat hukum terdakwa terkait penghitungan kerugian negara yang digunakan penuntut umum dalam perkara ini adalah perhitungan yang dilakukan oleh inspektorat dan bukan oleh BPK, akibatnya dakwaan penuntut umum bersifat spekulatif.
Majelis hakim berpendapat bahwa penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh inspektorat tidaklah berlawanan dengan hukum.
Oleh karenanya eksepsi tim penasehat hukum terdakwa patutnya ditolak.
Dengan ditolaknya eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Petrus Fatlolon, maka sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi saksi
Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya (12/1/2026) terdakwa Petrus Fatlolon lewat tim penasehat hukumnya mengajukan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Dalam eksepsinya tim penasehat hukum Petrus Fatlolon antara lain mengatakan. surat dakwaan yang disusun penuntut umum tidak menjelaskan secara konkrit dan terperinci peranan serta tindakan hukum yang didakwakan kepada Petrus Fatlolon terkait pengelolaan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanimbar Energi senilai Rp 6,2 miliar.
Penasehat hukum Fatlolon juga mengungkapkan penuntut umum dinilai keliru karena menggunakan audit dari Inspektorat Daerah setempat sebagai acuan utama menghitung kerugian keuangan negara.
Padahal, wewenang konstitusional untuk pemeriksaan keuangan negara berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tim penasehat hukum terdakwa Petrus Fatlolon meminta agar majelis hakim menerima eksepsi mereka dan menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum serta membebaskan terdakwa Petrus Fatlolon dari segala dakwaan penuntut umum.
Menanggapi eksepsi tim penasehat hukum Fatlolon, penuntut umum dalam jawaban atas eksepsi terdakwa yang dibacakan pada sidang Selasa (21/1/2026) pada intinya tetap pada dakwaan danĀ meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa dan penasehat hukumnya.***








Komentar