AMBON, BABETO.ID – Sekertaris dan Bendahara Desa Wonrely di MBD dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD-DD) di desa Wonrely, Kecamatan Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), tahun anggaran 2020. Kedua terdakwa yakni Rudi Petrus Zakarias selaku sekretaris desa dan Magdalena Paulus selaku bendahara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kecabjari Wonrely, Johanes Felubun dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota lainnya yang berlangsung di PN Ambon, Selasa (18/3/2025).
Jaksa Penuntut Umum menyatakan, perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider yakni melanggar pasal 3 Pasal 18 ayat Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rudi Petrus Zakarias dan terdakwa Magdalena Paulus dengan hukuman selama 4 tahun penjara,” kata Jaksa.
Selain Hukaman Penjara, Jaksa juga menuntut agar kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta. Untuk terdakwa Rudy Rp.150 juta sedangkan terdakwa Magdalena. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.
Tidak hanya itu, terdakwa Rudi Petrus Zakarias juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp561 juta, dengan ketentuan, apabila dalam kurun waktu 1 bulan terhitung putusan sudah berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Namun apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahu. 2 bulan. Sementara untuk terdakwa Magdalena Paulus, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp437 juta. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar maka harta benda akan disita.
” Tetapi jika harta benda terdakwa tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap JPU.
Usai mendengar tuntutan JPU, hakim kemudian memberikan waktu kepada tim penasehat hukum kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis 20 Maret (Red-Besok).
Diketahui, dalam kasus ini kedua terdakwa secara bersama melakukan tindak pidana melawan hukum melakukan tindak pidana korupsi pada ADD dan DD Desa Wonrely tanpa sepengetahuan Kepala Desa setempat. Akibat perbuatan keduanya, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.999 juta lebih.***