MALTENG, BABETO.ID – Sekertaris Daerah (Sekda) Maluku Tengah, Rakib Sahubawa dilaporak ke Kejaksaan Tinggi (Kejati Maluku) oleh Usman Rahawarin atas dugaan kasus korupsi.
Usman Rahawarin pada Sabtu (24/5) secara resmi melaporkan Rakib Sahubawa ke Kejati Maluku secara diam-diam.
Rakib Sahubawa yang dulu mantan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Maluku Tengah, telah dilaporkan di Kejati Maluku.

Doc. Data yang diberikan olehb
Laporan tersebut mencakup sejumlah pelanggaran serius yang terjadi selama periode 2014 hingga 2016.
Dalam keterangannya Ir. H. Usman Rahawarin mengungkapkan bahwa hak-haknya sebagai mantan pejabat tidak dibayarkan selama hampir tiga tahun.
Selain itu, ia juga menyebut adanya dugaan perjalanan dinas fiktif (SPPD), mark-up anggaran pemeliharaan kantor sebesar Rp.312 juta lebih tanpa proses tender.
Setelah dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp1 miliar oleh Dr. Rakib Sahubawa dari mantan Kepala Dinas PU Maluku Tengah, almarhum Ir. Yosman Pabisa.
“Bukan hanya hak-hak saya yang tidak dibayar, beliau juga meminjam uang pribadi saya sebesar Rp98 juta namun tidak ada itikad baik untuk mengembalikannya, padahal saya punya bukti transfer dan kuitansi,” tegas Usman, kediamannya di Passo, Kota Ambon
Usman juga menuding adanya manipulasi anggaran pada SK pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2015 serta dugaan perbedaan data APBD Kantor Nakertrans dengan dokumen yang dibahas di DPRD Maluku Tengah.
Meski sebelumnya telah melaporkan ke Polres Maluku Tengah, Usman merasa laporannya tidak diproses serius karena pengaruh jabatan yang dimiliki Rakib Sahubawa, yang juga menjabat sebagai Kepala Bappeda saat itu.
“Saya sudah melaporkan semua ini ke Kejaksaan Tinggi Maluku secara resmi, beserta bukti-buktinya, dan saya siap dikonfrontir langsung,” tutupnya
Usman berharap Kejati Maluku segera menyita dokumen-dokumen APBD tahun 2014 hingga 2016 dan menindaklanjuti semua laporan yang telah disampaikan.***