AMBON, BABETO.ID – Kementerian PANRB menggelar Pendampingan Implementasi Kebijakan Pelayanan Publik di Hotel Swiss-Bel, Kamis (13/11/2025), untuk mempercepat penerapan UU 25/2009.
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, melalui Asisten I Djalaludin Salampessy, menyebut kegiatan ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas layanan.
“Ini adalah pendampingan agar pemerintah daerah memahami dan mengimplementasikan kebijakan pelayanan publik secara utuh,” ujar Salampessy.
Ia menegaskan pentingnya pemanfaatan instrumen seperti SIPPN dan PEKPPP.
“Kita mengoptimalkan standar pelayanan dan sistem monitoring-evaluasi di provinsi maupun kabupaten/kota,” jelasnya.
Gubernur berharap kegiatan ini memperkuat ekosistem layanan publik digital yang adaptif dan terintegrasi.
“Semoga peserta membawa pulang solusi yang dapat diterapkan di daerah masing-masing,” tutupnya.***








Komentar