SBT, BABETO.ID – Sepeda motor dinas yang dulu mondar-mandir antar dokumen desa, kini tak lagi terlihat. Laptop yang biasa dipakai untuk menyusun laporan keuangan, hilang dari meja kerja.
Di sejumlah desa di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, barang-barang itu tak rusak, tak diganti—tapi diduga “ikut pulang” bersama mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa yang sudah mengakhiri masa jabatannya.
Aset desa yang dibeli dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) kini digunakan seolah milik pribadi. Padahal menurut Undang-Undang dan Permendagri tentang pengelolaan aset desa, semua itu harus dikembalikan ke pemerintah desa ketika masa tugas berakhir.
Masalah ini akhirnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri, angkat bicara dan langsung memerintahkan Inspektorat Daerah untuk memeriksa seluruh mantan Pj Kades yang diduga menyalahgunakan aset desa.
“Semua akan diperiksa. Mana yang menyalahi aturan, pasti akan ada langkah yang kita ambil,” tegas Fachri kepada wartawan di RSUD Bula, Jumat (20/6/2025).
Namun Fachri menekankan bahwa langkah ini bukan untuk menghukum, melainkan untuk memperbaiki sistem pengelolaan dana desa yang selama ini berjalan tanpa pengawasan optimal.
“Bukan untuk menghukumi mereka, tapi melihat fakta di lapangan. Supaya ke depan, pengelolaan Dana Desa di SBT bisa lebih baik,” tambahnya.
Di balik cerita ini, publik bertanya-tanya: Apakah ini sekadar kelalaian? Atau cerminan sistem yang terlalu longgar, sehingga jabatan sementara bisa jadi jalan pintas untuk “mengangkut” aset publik?
Masyarakat berharap, pemeriksaan ini tak berhenti di meja laporan. Sebab Dana Desa bukan milik perorangan. Ia milik bersama, milik rakyat. Dan setiap barang yang dibeli darinya, adalah titipan amanah yang tak boleh diselewengkan.***
Komentar