AMBON, BABETO.ID – Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Ambon, Lukman Rumbori, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Ambon atas ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada 7 Januari 2026.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis dan progresif dalam melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan, dari bahaya paparan asap rokok serta mewujudkan lingkungan yang lebih sehat dan aman.
Menurut Lukman, asap rokok mengandung lebih dari 7.000 bahan kimia, ratusan di antaranya bersifat racun dan puluhan bersifat karsinogen atau pemicu kanker. Bahaya tersebut tidak hanya dirasakan oleh perokok aktif, tetapi juga oleh perokok pasif yang menghirup asap rokok di sekitarnya. Risiko yang ditimbulkan antara lain penyakit jantung, stroke, kanker paru-paru, serta gangguan pernapasan.
“Asap rokok juga sangat membahayakan anak-anak dan ibu hamil. Anak-anak lebih rentan mengalami infeksi saluran pernapasan dan asma, bahkan pertumbuhan paru-parunya bisa terganggu. Sementara pada ibu hamil, paparan asap rokok meningkatkan risiko bayi lahir prematur dan berat badan lahir rendah,” ujar Lukman.
Oleh karena itu, Pemuda Muhammadiyah Kota Ambon mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mematuhi Perda KTR yang telah ditetapkan. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi hak warga negara, melainkan mengatur ruang agar hak atas kesehatan dan udara bersih dapat dinikmati semua orang.
“Tidak ada Perda yang bertujuan menyengsarakan rakyat. Pemerintah Kota Ambon tidak melarang orang merokok, tetapi mengatur tempat-tempat tertentu yang bebas asap rokok demi melindungi masyarakat,” tegasnya.
Sebagai Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Ambon, Lukman juga mengajak seluruh pengurus dan kader Pemuda Muhammadiyah untuk menjadi teladan dalam menaati kebijakan ini.
“Menjauhi asap rokok adalah langkah penting untuk melindungi diri, keluarga, dan masyarakat. Penerapan Kawasan Tanpa Rokok adalah upaya nyata menciptakan lingkungan Kota Ambon yang lebih sehat dan aman,” pungkasnya.***








Komentar