oleh

Rp41 Miliar Diduga Masuk Kantong Pejabat, Kejati Selidiki Jejak Korupsi di PT Bipolo Gidin

AMBON, BABETO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menaikkan status penanganan dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah PT Bipolo Gidin, Kabupaten Buru Selatan, ke tahap penyidikan.

Kepala Kejati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penyelidik di Bidang Tindak Pidana Khusus yang dikoordinir Asisten Pidsus Triono Rahyudi, menemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran perusahaan.

“Ditemukan dugaan penyimpangan penggunaan hasil penjualan tiket, dana subsidi, penyertaan modal, dan pinjaman kerja yang tidak sesuai peruntukan. Bahkan, sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi oknum pejabat di PT Bipolo Gidin,” ungkap Kajati dalam rilis resmi, Jumat (20/6/2025).

PT Bipolo Gidin adalah BUMD milik Pemkab Buru Selatan yang bergerak di bidang jasa transportasi laut. Perusahaan ini berdiri berdasarkan Perda Nomor 40 Tahun 2013 dan Akta Notaris Nomor 34 tanggal 15 Mei 2013. Armada yang dioperasikan antara lain KMP Tanjung Kabat dan KMP Lory Amar, dengan rute layanan pelayaran di wilayah Maluku dan sekitarnya.

Perusahaan ini tercatat menerima dana sebesar Rp41,5 miliar lebih yang bersumber dari:
• Subsidi Kementerian Perhubungan: Rp36 miliar

• Penyertaan modal Pemkab Buru Selatan: Rp4 miliar

• Pinjaman bank: Rp1,5 miliar

Dalam proses penyelidikan, tim Kejati Maluku telah meminta keterangan dari 20 orang, termasuk pejabat Pemda Buru Selatan, Dinas Perhubungan, BPTD Maluku, serta jajaran direksi dan manajemen PT Bipolo Gidin.

Kajati menambahkan, perhitungan resmi terkait kerugian keuangan negara akan dilakukan oleh ahli pada tahap penyidikan.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *