AMBON, BABETO.ID – Anggota DPRD Maluku, Andre Werembinan Taborat, bicara tentang pertimbangan pelegalan minuman tradisional jenis Sopi. Rovik Akbar Afifudin angkat bicara.
Pantauan BABETO.ID pada Rabu (26/3), disalah satu whatsapp grup, Rovik mengatakan kalau DPRD Maluku belum pernah mempertimbangkan tentang perda Sopi.
“DPRD (Maluku) belum pernah mempertimbangkannya. Mungkin ini pikiran pa Andre (Andre Werembinan Taborat) selaku Anggota DPRD,” kata Rovik.
Namun setelah dikonfirmasi, Anggota DPRD fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu tidak menjawab pertanyaan selanjutnya yang ditanyakan.
Diketahui bahwa Andre Werembinan Taborat, akan berupaya untuk meninjau ulang regulasi yang ada terkit dengan proses perijinan minuman tradisional jenis sopi.
“Sopi merupakan salah satu pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Ander.
ketua Fraksi PDIP di DPRD Maluku tersebut mengatakan kalau sayangnya sopi belum mendapatkan kebebasan pengelolaan dan ijin penjualan resmi sesuai aturan yang mengatur tentangnya.
Bahkan Ia mengatakan kalau DPRD Maluku berupaya mencari solusi mengatasi persolan pelegalan Sopi tersebut.
“Sopi merupakan mata pencarian warga termasuk meningkatkan taraf hidup warga dan meningkatkan sumber ekonomi, oleh sebab itu kita harus bercibaku mencari solusi atas persoalan ini,” ujarnya.
Dia juga mengatakan kalau DPRD Maluku berupaya untuk mempelajari setiap regulasi yang ada di daerah lain seperti Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Manado Sulawesi Utara.
“Daerah – daerah ini, telah memenuhi syarat penjualan secara luas di jual bebas, ini yang harus kita pelajari,” katanya.
Ia mengatakan kalau regulasi yang di terapkan di beberapa tempat di luar Maluku menjadi juru kunci lembaga DPRD Maluku guna merumuskan regulasi baru untuk legalitas peredaran minuman tradisional Sopi.
“Harus kita belajar dari daerah lain yang mengatur tentang produksi dan penjualan minuman tradisional yang sama,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan, jika semuanya telah di urus maka sistem perizinan dengan syarat – syarat tertentu, seperti pelabelan, pengemasan, dan batasan produksi, agar pengelolaan sopi tidak lagi di jual secara legal tapi di jual secara bebas sesuai mekanisme regulasi yang di rancang.
Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), khusus untuk sopi juga menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan, di setiap wilayah Kabupaten dan Kota di Maluku, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Faktor utama adalah menemukan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hukum tentang mata pencaharian warga terkait pengelolaan sopi ini,” ujarnya.***