MALUKU, BABETO.ID – Pengacara Rhony Sapullete menyentil DPRD Provinsi Maluku agar jangan ikut tidur soal pemasangan alat pembatas atau polisi tidur di Rindam XV Pattimura, Suli, Maluku Tengah.
Pasalnya, polemik pemasangan polisi tidur tersebut kini viral di media sosial dan memicu reaksi penolakan dari masyarakat.
Namun, meski viral belum ada satupun anggota DPRD Provinsi Maluku yang angkat bicara soal hal itu. Padahal keresahan masyarakat adalah aspirasi yang harus diperjuangkan Aleg di DPRD Provinsi Maluku.
Rhony menilai peran pengawasan DPRD Provinsi Maluku masih jauh dari harapan aspirasi masyarakat. Hal itu dikatakannya pada Minggu, 19 Oktober 2025.
“Sepertinya peran pengawasan DPRD Provinsi Maluku jauh dari harapan aspirasi masyarakatnya, hayooo para wakil rakyat, jangan ikut tidur juga ya, ” ujarnya.
Sebelumnya mantan penyanyi Group Nanaku itu juga menyatakan bahwa pemasangan polisi tidur tiga baris yang berdekatan sangat mengganggu aktivitas masyarakat.

“Menghambat laju kendaraan dengan memasang polisi tidur pada jarak tertentu boleh jenderal, tapi dipasang 3 baris berdekatan begitu sangat mengganggu aktifitas sosial masyarakat, ” ucap Rhony.
Ia menjelaskan Pemasangan polisi tidur diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 dan peraturan daerah. Pemasangan hanya boleh dilakukan oleh pemerintah daerah atau badan usaha jalan tol (untuk jalan tol) setelah melalui survei dan analisis, dan tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh masyarakat.
“SYARAT:pemasangan polisi tidur:
LOKASI : Sebaiknya dipasang di jalan lingkungan perumahan, dekat sekolah, dan rumah ibadah, serta tidak boleh di jalan arteri atau nasional.
TUJUAN : Untuk memperlambat kecepatan kendaraan dan meningkatkan keselamatan, terutama di area yang membutuhkan, “jelas Rhony yang juga Presiden Club Jong Ambon FC.
Sementara, Balai Jalan Nasional Satuan Kerja (Kasatker) PJN 1 Maluku, Abdul Hamid Payapo, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 14 Tahun 2021, pemasangan speedbump di lokasi tersebut adalah sebuah pelanggaran. ***








Komentar