oleh

Rhony Sapulette Minta Calon Pejabat atau Kadis Sebelum Dilantik Harus Tunjukan SKCK

AMBON, BABETO.ID – Polemik Mantan Narapidana (Napi) Ilegal Logging yang dilantik dilingkup pemerintah provinsi Maluku terus menjadi perbincangan publik.

Pasalnya, Fence Purimahua atau mantan Napi ilegal logging masuk jabatan struktural pada lingkungan pemerintah provinsi Maluku dengan dilantik sebagai Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Seram Bagian Barat.

Hal itu kemudian menyita perhatian sejumlah kalangan. Salah satunya datang dari pengacara senior Rhony Sapulette.

Rhony turut menanggapi polemik Fence Purimahua mantan Napi ilegal logging yang masuk jabatan struktural pemerintah provinsi Maluku.

Hal itu terlihat dari postingan konten kreator tiktok Maluku, Meme-Bhiken dalam unggahannya dikutip media ini.

Ia dalam postingannya sedikit menyindir dengan ciri khasnya soal mantan Napi yang dilantik dilingkup pemprov Maluku.

“Namanya mantan napi itu tidak bisa diberikan jabatan bu, sok tahu kata siapa? Itu kemarin di Maluku bisa, mantan napi dilantik, masuk jabatan struktural, ” ujar Bhiken menjawab komentar netizen.

Terpisah, Rhony Sapulette pun turut meramaikan komentar postingan Meme Bhiken dengan menyatakan bahwa baiknya semua calon pejabat atau kadis yang akan dilantik harusnya menunjukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) agar diketahui rekam jejaknya.

“Baiknya semua calon pejabat/kadis/setara, sebelum ditunjuk pada jabatan tersebut harus menunjukan SKCK biar diketahui rekam jejaknya,” bebernya.

Sebelumnya ramai diberitakan, Fence Purimahua tercatat sebagai mantan narapidana kasus ilegal logging di Taman Nasional Manusela.

Pada tahun 2020, ia divonis 1 tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan kewenangannya dan memfasilitasi CV Inaji untuk memperoleh pasokan kayu ilegal. ***

 

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *