Hukum

Rapat Bersama Komisi III DPR RI, Kejati Maluku Bahas Realisasi Anggaran 2024

3 Mins read

AMBON, BABETO.ID – Rapat bersama komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bahas realisasi anggaran 2024, pada Rabu (28/5).

Rapat tersebut dihadiri Kepala Kejati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo bersama jajaran Pejabat Utama Kejaksaan Tinggi Maluku dan Para Kajari se-Maluku.

Rapat bersama tersebut dalam rangka kunjungan kerja atau reses di Provinsi Maluku, yang dipusatkan di Mapolda Maluku Jln Sultan Hasanudin Pandan Kasturi Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Kedatangan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ke Provinsi Maluku dalam rangka Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025.

Kunjungan Kerja tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Dede Indra Permana Soediro selaku Ketua Tim dan bersama 13 Anggota Komisi III DPR RI.

Juga Sekretariat Komisi III serta Penghubung Kementerian / Lembaga yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan BNN.

Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ini, mengagendakan kegiatan rapat dengan menghadirkan 3 Lembaga Hukum di Maluku yakni Polda Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku dan Badan Nasional Narkotika Provinsi Maluku

Reses itu membahas Realisasi Anggaran 2024 dan Pagu Anggaran 2025 yang akan digunakan dalam rencana strategis dan program-program yang menjadi skala prioritas serta target PNBP T.A. 2025 yang direncanakan.

Selain itu, pembahasan dalam rapat ini juga membahas terkait Pengawasan terhadap pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi serta Evaluasi Kinerja Penegakan Hukum

Itu berorientasi pada pelayanan publik dengan mengutamakan pemanfaatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan mampu menghadapi tantangan atas berbagai permasalahan yang dihadapi Lembaga Hukum di Provinsi Maluku.

Kajati Maluku Agoes SP didampingi Wakajati Maluku Jefferdian, Para Asisten, Para Kajari, Kabag TU dan Para Koordinator membahas terkait realisasi penggunaan anggaran tahun 2024.

Baca juga  PSU dan PSSU Akan Digugat Kembali, Advokat : Putusan MK Telah Inkrahct Van Gewijsde

Selain itu pembahasan juga tentang kendala – kendala yang dihadapi Kejaksaan Tinggi Maluku beserta Jajaran di Daerah, dan solusi yang dilakukan terkait dengan terciptanya supremasi hukum di Provinsi Maluku.

Anggaran tahun 2024 telah kami realisasikan dengan baik yakni total penyerapan sebesar 92,71%, sedangkan untuk pagu anggaran tahun 2025 ini telah terserap 32,88% per-Mei 2025.

Itu yang telah difungsikan untuk rencana strategis dan program – program skala prioritas, serta PNBP T.A 2025 yang juga telah terealisasi 59,77% tutur Kajati dalam pembukaan data capaian kinerja.

Kajati menambahkan, Kejaksaan Tinggi Maluku beserta jajaran didaerah dalam rencana strategisnya, meliputi Peningkatan efektivitas pengelolaan PNBP.

Fokus pada kegiatan yang menghasilkan PNBP, Pendapatan dari penjualan barang rampasan dan Pengembalian uang negara dari kasus korupsi termasuk Target PNBP T.A. 2025 senilai Rp 4.395.734.000.

Sementara untuk Program Skala Prioritas, Kajati menjelaskan bahwa dirinya bersama jajaran akan terus melakukan Optimalisasi peningkatan PNBP.

Juga Optimalisasi kegiatan JMS dan Jaga Desa, Optimalisasi pelaksanaan restorative justice termasuk Narkotika, Optimalisasi penanganan perkara yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak

Dan pemulihan keuangan negara, Optimalisasi pendampingan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya serta Optimalisasi peran Pengawasan sebagai penjamin mutu dan penjaga integritas.

Dalam pelaksanaan penanganan perkara oleh Kejaksaan di Wilayah Maluku selama 3 tahun terakhir, Kajati ASP menyebut, Perkara Tindak Pidana Umum tahun 2023 berhasil menuntaskan 331 Perkara Sumber Daya Alam, Narkotika, TPPO dan ITE

Sedangkan tahun 2024 terjadi peningkatan signifikan yakni 363 perkara dan sebanyak 104 Perkara yang diselesaikan dalam tahun ini terhitung sampai Mei 2025.

Sedangkan Perkara Tindak Pidana Khusus dalam tahun 2023, pihaknya telah melakukan Penyelidikan sebanyak 52 perkara, Penyidikan sebanyak 56 perkara dan Penuntutan sebanyak 36 Perkara.

Baca juga  Lilis Uang Merah-Merah Hina Patung Dr Johanes Leimena

Untuk tahun 2024 juga telah melakukan Penyelidikan sebanyak 52 perkara, Penyidikan sebanyak 44 perkara dan Penuntutan sebanyak 23 Perkara, sementara untuk tahun ini hingga Mei 2025 terdata Penyelidikan sebanyak 29 perkara, Penyidikan sebanyak 43 perkara dan Penuntutan sebanyak 25 Perkara.

“Kejati Maluku bersama jajaran di daerah telah melakukan upaya penegakan hukum dengan baik, walau terdapat berbagai hambatan dan kendala,” ungkap Kejati ASP.

Kendala juga termasuk keterbatasan SDM dan Infrastruktur serta kondisi geografis wilayah kepulauan  yang sulit dijangkau dengan keterbatasan anggaran operasional yang tersedia.

Menindaklanjuti potensi AGHT, Kajati menambahkan, Kompleksitas Kasus TPPU dan TPPO serta minimnya Koordinasi antara APIP dan APH menjadi salah satu alasan terjadinya hambatan dan kendala dalam penanganan perkara.

Namun beberapa solusi telah dilakukan seperti adanya peningkatan sinergitas dalam bentuk kerjasama lintas instansi, pelatihan tematik Jaksa, penempatan Jaksa Fungsional hingga ke pelosok daerah serta pemanfaatan digitalisasi dalam proses hukum.

Lebih lanjut, Kajati juga menyampaikan terkait pelaksanaan fungsi Kejaksaan dalam penyelamatan aset dan keuangan negara, pihaknya telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dibidang tindak pidana khusus.

Kejati menyelamatkan sebanyak Rp. 4.156.698.333,- (2023), Rp. 4.182.346.462,- (2024) dan Rp. 1.388.709.145,- (2025) serta bidang Datun pada tahun 2024, telah berhasil menyelamatkan keuangan Negara sebesar Rp. 19.926.580.362,-

Melalui pendampingan Jaksa Pengacara Negara bersama PT. PLN (persero) Unit Induk Pembangunan Maluku – Papua dalam proses Litigasi Perkara Perdata sebagai tergugat dengan objek sengketa yakni Ganti Rugi Timpahan Right Of Way (RoW).

Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk Pembangunan SUTT 70 kV GI Namlea – GI Namrole Span TIP 66 s.d TIP 71 di Desa Ohilahin, Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru Provinsi Maluku.

Baca juga  Sopi 665 Liter Dimusnahkan di Saumlaki

Sebagaimana efektifitas kinerja dan upaya meminimalisir hambatan yang telah disampaikan, Kajati beserta jajaran tetap melakukan optimalisasi dalam rangka reformasi kultur dan struktur.

Untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas Kejaksaan serta penerapan Meritokrasi Reward and Punishment yang terukur diseluruh jajaran Kejaksaan melalui Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Diakhir pemaparannya, Kajati Maluku bersama jajarannya berkomitmen akan terus memperkuat supremasi hukum, melindungi kepentingan negara dan masyarakat serta meningkatkan PNBP dan Optimalisasi Tugas serta fungsi lainnya, tutup Kajati Maluku.***

Related posts
Hukum

Empat Orang Saksi Dugaan Korupsi di PT.Dok Perkapalan Wayame Diperiksa

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada…
HukumInfrastrukturPendidikan

100 Hari Kerja : Pendidikan Lemah, Jalan Rusak dan Transparansi Dipertanyakan

1 Mins read
BANTEN, BABETO.ID – Mahasiswa STKIP Syekh Manshur Pandeglang, Dandi Ramadhan, melakukan evaluasi 100 hari kerja Bupati Pandeglang, Dewi Setiani, terdapat pendidikan lemah,…
Hukum

Ketua TKBM Pelabuhan Yos Sudarso Ambon Dituding Gelapkan Uang, Andre Dilaporkan ke Polda Maluku

2 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Ketua Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Yos Sudarso, Rawidin La Ode dituding melakukan penggelapan dan tindak pidana pencucian…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *