SULTRA, BABETO.ID – PT Jagat Raya Tama (PT. JRT) diduga tidak mengantongi ijin dispensasi jalan. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Aparat Penegak Hukum (APH) tutup mata.
Ketua Asosiasi Pemuda Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (ASPEK SULTRA), Asdar Abbas, pada Selasa (20/5) mengatakan bahwa maraknya perusahaan di Kabupate Konawe Selatan, Kecamatan Palangga Selatan yang melakukan aktivitas tidak sesuai prosedural yang berlaku.
“Itu dibiarkan begitu saja oleh APH setempat,” kata Asdar Abbas saat ditemui.
Ia menyoroti salah satu perusahaan terkait penggunaan jalan umum (Nasional) yang di lintasi PT. JRT dalam aktivitas perlintasan pemuatan ore nikel dan Penempatan Stok File di luar IUP.
Berdasarkan hasil investigasi Aspek Sultra, dimana bukti dan hasil dokumentasi dilapangan, menunjukkan PT. JRT diduga tidak mengantongi izin.
“PT JRT tidak miliki ijin perlintasan serta pemenuhan kewajiban dispensasi dan itu tidak ada sentuhan dari APH setempat,” ujarnya.
Abbas melanjutkan kalau sudah melakukan konfirmasi ke BPJN Sultra, bahwa memang beberapa perusahaan yang ada di Kecamatan Palangga Selatan itu masih dalam tahap kepengurusan.
Dimana termaksuk PT. JRT. Akan tetapi mereka masih melakukan aktivitas houling dan parahnya penempatan stok file itu di luar dari pada Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Maka perlu kiranya kami meminta Pihak pemerintah terkait dan APH untuk melakukan tindakan penertiban terhadap aktivitas hauling perusahaan tersebut”. Tutur Abbas
Abbas meminta pihak pemerintah terkait dan APH setempat untuk melakukan tindakan penertiban terhadap aktivitas hauling PT. Jagad Raya Tama (JRT).
“Kami juga akan melakukan aksi demonstrasi dekat ini agar kiranya hal tersebut di perhatikan,” terangnya.
Sampai berita ini terbit dari pihak perusahaan PT. JRT belum terkonfirmasi, untuk itu Abbas dan kawan-kawan masih menunggu hak jawab dari pihak tersebut.***
Laporan : Ardi – Sulawesi Tenggara