AMBON, BABETO.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, belum lama ini, mengumumkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik 12 persen. Terhitung sejak 1 Januari 2025.
Pengumumam itu, membuat sebagian besar masyarakat khawatir. Termasuk di Provinsi Maluku.
Kendati begitu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku, meminta agar masyarakat tidak cemas. Sebab, kenaikan PPN tidak berdampak di Maluku.
Pasalnya, kenaikan itu, hanya pada barang-barang mewah. Seperti kapal pesiar, hunian mewah dengan nilai jual Rp30 miliar dan superjet.
“Seperti yang kita tahu, kalau di Maluku tidak ada barang-barang mewah seperti itu,” kata Ketua Komisi I, Solichin Buton, kepada wartawan di Balai Rakyat, Karang Panjang, Selasa (14/1).
Hal tersebut, juga sudah dibahas dalam rapat antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku.
“Dan itu sudah dijawab, bahwa kenaikan PPN 1 persen menjadi 12 persen saat ini tidak berlaku di Maluku,” pungkasnya. **