BeritaHukum

Polrestabes Medan Tetapkan Orang Ini Jadi Tersangka Penistaan Agama

1 Mins read

Jonathan Siahaan, 21 tahun, ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh Polrestabes Medan.

Pelaku ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan setelah warga menggeruduk kediamannya karena postingan yang menghina agama Islam di Facebook.

Petugas Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan Jonathan di rumah saudaranya, di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Rabu 8 Januari 2025.

Selanjutnya, Jonathan diboyong ke Mako Polrestabes Medan untuk menjalankan pemeriksaan secara intensif.

“Sudah jadi tersangka,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Sabtu 11 Januari 2025 kepada Viva.

Untuk saat ini, polisi melakukan proses hukum selanjutnya terhadap Jonathan dan sudah dilakukan penahanan di Mako Polrestabes Medan.

“Kita lakukan penahanan dalam proses penyidikan,” tutur Kombes Gidion Arif Setyawan.

Sebelum ditangkap, warga yang geram dengan postingan pelaku, sempat mendatangi dan menggeruduk rumah Jonathan, di Gang Ladang, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Selasa malam lalu, 7 Januari 2025.

Polisi menerima informasi itu, langsung turun ke rumah Jonathan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.

Kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan atas dugaan penistaan agama itu.

Saat itu juga Petugas Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan Jonathan di rumah saudaranya, di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Rabu 8 Januari 2025.

Selanjutnya, Jonathan diboyong ke Mako Polrestabes Medan untuk menjalankan pemeriksaan secara intensif.

Selain itu, petugas juga telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka untuk memastikan kondisi mentalnya selama penyelidikan berlangsung.

Mengenai motif perbuatan tersebut, Gidion Arif Setyawan menegaskan bahwa sejauh ini pihaknya belum menemukan alasan mendalam di balik tindakan tersangka.

“Kalau bicara soal penistaan itu tidak ada motif,” ungkapnya.

Proses pendalaman terus dilakukan untuk mengungkap lebih jauh latar belakang perbuatan tersebut.

Related posts
BeritaLingkungan

AMM Banten Melakukan Kunjungan dan Apresiasi Pembangunan PIK2

1 Mins read
BANTEN, BABETO.ID – Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Banten melakukan kunjungan ke Menara Syariah, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, pada Senin (16/6). Kunjungan ini disambut langsung…
Berita

Bodewin Wattimena Lantik FKUB Kota Ambon

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Bodewin Wattimena melantik Forum Kerukunan Umat Beragama (FKBU) Kota Ambon Periode 2025- 2030, di Ruang Vlisinge Balai Kota Ambon,…
BeritaInfrastrukturNasionalPemerintahanPerusahaanPolitik

Nama Sadali Le dan Jasmono Disebut Seputar Skandal Tambang Ilegal di Malra, Rovik: Dua Pejabat Ini Jangan Lepas Tangan

1 Mins read
MALUKU, BABETO.ID – DPRD Provinsi Maluku meledak. Skandal tambang ilegal PT Batulicin Agro Bumi (PT BAB) di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dinilai…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *