AMBON, BABETO.ID – Fenomena polisi tidur di depan Resimen Induk Kodam (Rindam) XVI/Pattimura, Suli, Ambon membuat resah warga.
Pasalnya, polisi tidur tersebut dianggap sudah melanggar aturan karena berada di jalan nasional.
Selain itu, polisi tidur itu juga dianggap sangat berbahaya bagi kesehatan ibu hamil dan pengguna lalu lintas.
Hal itu terlihat dalam unggahan video pada akun Tiktok @maluku.katong dilansir media Babeto.id Minggu, 20 Oktober 2025.
Dalam unggahannya memperlihatkan sejumlah kendaraan sedang melintasi polisi tidur mode speed bump sebanyak enam baris (tiga di kanan dan tiga di kiri). berwarna hitam kuning.
Sementara pada narasi video tertulis “saat melewati polisi tidur tertinggi se Indonesia. Sama ada nai roller coaster, “tulis pemilik akun.
“Kalau ada yang tahu, serius beta hanya mau tanya, apa manfaat dari polisi tidur 3 ini, ” kata pemilik akun pada caption video.
Unggahan soal polisi tidur di depan Rindam Suli tersebut kini telah digeruduk warganet dengan berbagai macam komentar.

“Bahaya par ibu hamil, ” tulis akun @Nurdin Ririn.
“Jalan umum dibuat bgtu coba kalo ada orang sakit yang lari dengan ambulance kencang2 tiba nae akang polisi tidur ni, “ucap @emek.
“Pengendara roda 2 hati-hati bisa bahaya juga kalau seng tahu tiba-tiba kaget, ” kata @Isye Ledy Suitela.
“Jalan nasional rasa gang dolly, ” sentil @Jumawa88.
“Sangat meresahkan apalagi par ibu hamil yang memang kandungan seng kuat mau pi kerja pikiran par PP par akang polisi tidur terlalu berlebihan jua jadi seng Bae tolong bikin sesuatu pikir orng banyak jang asal bikin saja padahal merugikan orang banyak, ” tegas @Babbbbygirls.
“Kalau cuma 1 iyo wajar jua. Ini 3 ee, ” tambah @Arfan dengan emoticon tertawa.
Kendati begitu, ada juga sebagian warganet yang menanggapinya dengan nada positif.
“Wajar saj, itu komplek militer, ” tulis @pardidu.
“Soalnya kecepatan kendaraan macam angin riibut kalau lewat kawasan itu, banyak anak anak sekolah menyeberang jalan jadi dibikin begitu, “kata @Lucky DL.
“Yang merasa terganggu pasti krn lari laju, tapi kalo jalan kecepatan standar pasti bisa perhatikan kalo ada polisi tidur. Semakin tenang juga semenjak ada polisi tidur, kalo seng kendaraan lewat balap macam disitu arena balap. Ditegur salah, seng tegur malah sesuka hati, “ujar @Nisa.
Sementara, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 14 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM Tahun 2021 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan di pasal 40 ayat 1 sampai 4 menyebut bahwa:
1. Alat pembatas kecepatan berupa Speed Bump sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dipasang pada area parkir, jalan khusus, atau jalan lingkungan terbatas sesuai dengan status jalan yang memiliki kecepatan operasional kurang dari 10 km/jam (sepuluh kilometer per jam).
2. Alat pembatas kecepatan berupa Speed Hump sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dipasang pada jalan lokal dan jalan lingkungan sesuai dengan status jalan yang memiliki kecepatan operasional kurang dari 20 km/jam (dua puluh kilometer per jam). ***
Komentar