Hukum

Polisi Harus Tangkap Faisal Sallatalohy dan Ahmad Khozinudin, Para Teroris Gaya Baru Berkedok Intelektual dan Praktisi Hukum

4 Mins read

JAKARTA, BABETO.ID – Pernyataan sesat yang menyesatkan publik dari sang provokator ulung Faisal Sallatalohy, tumbal dari Ahmad Khozinudin eks HTI yang menjelma menjadi teroris gaya baru berkedok praktisi hukum.

Sangat tidak mencerminkan dirinya sebagai seorang Intelektual yang akan nanti bergelar doktor.

Tanpa melakukan penyaringan terhadap sebuah informasi, Faisal Sallatalohy sang provokator sekaligus teroris gaya baru berkedok Intelektual langsung menduplikat narasi Ahmad Khozinudin secara mentah alias copy-paste keseluruhan isi tulisan fitnah junjungannya sebagai referensi beropini untuk menghina orang lain.

Mengaku dirinya sebagai seorang Intelektual selaku ketum mahasiswa Doktor/Magister Maluku.

Tetapi otaknya kerdil dan licik suka membagikan tulisan fitnah dan provokasi dari Ahmad Khozinudin eks HTI, yang menjelma menjadi teroris gaya baru berkedok praktisi hukum.

Sang provokator Faisal Sallatalohy, memahami makna teroris secara sempit, padahal terorisme tidak hanya di identik dengan tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mencapai tujuan tertentu saja.

Melainkan juga berkaitan dengan cara menciptakan rasa takut, keraguan, dan menghasut kepada pihak tertentu untuk tidak melakukan kerja sama dengan pihak swasta dan ingin menimbulkan kekacauan yang meluas di masyarakat melalui opini propoganda, yang bertujuan menimbulkan ketakutan dan gangguan sosial, juga merupakan tindakan teror sebagaimana dilakukan oleh Ahmad khozinudin saat ini.

Faisal Sallatalohy, mencoba berselancar menjadi tumbal untuk menyembunyikan indentitas asli Ahmad Khozinudin sebenarnya.

Namun, perlu diketahui Ahmad Khozinudin adalah seorang tukang fitnah yang memiliki ideologi HTI, tetapi diduga saat ini telah menjelma menjadi seorang teroris dengan gaya baru berkedok praktisi hukum.

Dia diketahui berafiliasi dengan kelompok konservatifsme termasuk Faisal Sallatalohy, yang berpaham ekstrem dan selalu jual konsep khilafah untuk tujuan merubah bentuk sistem Negara dan Pemerintahan Indonesia.

Ahmad Khozinudin, memiliki rekam jejak buruk, dan pernah melontarkan pernyataan konyol dengan menyatakan “Jadi, sebagai umat Islam maka wajib terikat dengan kesepakatan founding fathers, yakni para sahabat. Wajib terikat dengan syariat Islam dan memperjuangkan sistem khilafah. Syariah dan Khilafah Yes, Pancasila dan NKRI No.”

Baca juga  IMM Mendesak Kapolres SBB Segera Tangani Kasus Kehilangan Ijazah di SMP Negeri 5 Kairatu

Ahmad Khozinudin dan Faisal Sallatalohy beserta sekutunya, disinyalir dulu melakukan kompromi jahat ingin Indonesia menjadi Negara khilafah, tetapi ketika gagal jualan konsep khilafah dan sejak HTI dibubarkan oleh Pemerintah berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.

Maka, Ahmad Khozinudin termasuk pengikutnya Faisal Sallatalohy memiliki dendam kesumat dan mengalami kelainan jiwa.

Alasan pemerintah membubarkan HTI karena aktifitas Ahmad Khozinudin dan Faisal Sallatalohy beserta kelompoknya dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945.

Pemerintah juga berpandangan HTI menciptakan benturan sosial dan dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tugas Ahmad Khozinudin, Faisal Sallatalohy dan kelompok radikalnya selama aktif di HTI selalu melempar ujaran kebencian, opini sesat dan rasis kepada etnis tertentu.

Bahkan cenderung melakukan adu domda dengan tujuan memecah umat dan sesama anak bangsa. Hal ini, sama persis seperti dilakukan sekarang menghasut publik untuk membenci kepada pemerintah, aparat penegak hukum, sektor swasta dan pihak perguruan tinggi akademik.

Satu hal yang perlu di ingat bahwa, dengan reaksi Ahmad Khozinudin dan  Faisal Sallatalohy Akhir-akhir ini, menunjukkan HTI memang sudah dibubarkan oleh Pemerintah.

Tetapi ideologi HTI masih tumbuh berkembang dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara dengan varian berbeda, yaitu menjelma menjadi teroris gaya baru.

Oleh sebab itu, polisi harus segera tangkap dan penjarakan Ahmad Khozinudin dan Faisal Sallatalohy, karena sangat berbahaya bagi Indonesia.

Faisal Sallatalohy dengan fanatisme buta tanpa memiliki referensi dalam memahami sebuah persoalan, dia langsung beraksi menunjukan sikap kekerdilanya seperti cacing kena kapur.

Hal ini, semakin memperkuat dugaan publik bahwa dirinya juga bagian dari teroris gaya baru berkedok Intelektual seperti junjungannya HTI Ahmad Khozinudin.

Faisal Sallatalohy dia sangat reaktif dan penuh emosi ketika melihat video junjungannya mendapat perlakuan yang tidak baik, sehingga tanpa melakukan penyaringan informasi langsung menggunakan tulisan fitnah Ahmad Khozinudin atas nama dia.

Baca juga  Polda Diminta Perjelas Dugaan Kasus Ismail Usemahu, Jalan Danar Tetoat Senilai Rp. 7.2 M

Dalam opininya berjudul “TANGKAP PAMAN NURLETE & NONO SAMPONO PENDUKUNG KEJAHATAN PROYEK OLIGARKI PIK-2 MILIK AGUAN-ANTHONI SALIM”.

Narasi ini jelas dia menduplikat langsung tulisan dari Ahmad Khozinudin secara mentah, padahal merupakan fitnah yang tidak benar adanya.

Karena hingga saat ini, belum ada satu pun putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, yang menyatakan ada kejahatan dilakukan oleh AGUAN-ANTHONI SALIM maupun Nono Sampono.

Menyerang kehormatan atau nama baik adalah perbuatan yang merendahkan martabat atau merusak nama baik atau harga diri orang lain, sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah. Hal itu, bukan hanya merupakan pelanggaran hukum.

Konstitusi telah memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang sebagai salah satu hak asasi manusia.

Karena itu, dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara selain hak kita, kita juga harus berkewajiban untuk menghormati hak orang lain.

Sayangnya Faisal Sallatalohy seorang Doktor abal-abal kuliah di belakang kampus, tidak mengerti konsepsi dasar semacam ini.

Tulisan fitnah Faisal Sallatalohy sang provokator sebagai seorang teroris gaya baru berkedok Intelektual merupakan tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang (aanranding of goede naam).

Sebab, salah satu bentuk pencemaran nama baik adalah pencemaran nama baik yang dilakukan secara lisan maupun tulisan distribusikan melalui alat elektronik dengan menuduhkan sesuatu hal.

Faisal Sallatalohy menuduh orang lain melakukan kejahatan tanpa membuktikan adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka hal itu disebutkan sebagai menyerang kehormatan orang lain.

Dalam berbagai literatur hukum yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan martabat atau merusak nama baik atau harga diri orang lain, sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.

Atas dasar itulah Faisal Sallatalohy telah melanggar ketentuan rumusan Pasal 310 KUH Pidana, yang berbunyi : Ayat (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.

Baca juga  Deretan Dugaan Kasus Korupsi di Maluku Harus Diusut Tuntas

Kemudian ayat (2) kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.

Menurut ketentuan Pasal 27 Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 13 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Menyebutkan “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum”.

Sementara jerat pasal pencemaran nama baik di media sosial selain dalam KUHP juga dapat merujuk pada Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 13 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Mengatur setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.

Menurut Penjelasan Pasal 27A Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 13 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik menjelaskan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.

Dengan demikian, Faisal Sallatalohy saatnya dilaporkan dan di tangkap serta di periksa oleh polisi, karena selain membahayakan kehidupan Berbangsa dan Bernegara sebagai seorang teroris gaya baru berkedok Intelektual, juga merupakan sang provokator yang telah menghina martabat orang lain tanpa berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.***

Oleh : Rimbo Bugis 

Related posts
BeritaHukumLegislatifPolitik

Widya Pratiwi Sampaikan Klarifikasi, Babeto.Id Nyatakan Sikap dan Siap Layani Hak Jawab

1 Mins read
MALUKU, BABETO.ID – Anggota DPR RI, Widya Pratiwi, menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan Babeto.Id berjudul “Tidak Urus Kepentingan Maluku, Widya Pratiwi Malah…
Hukum

Charlie Chandra Sudah Terdakwa, Laporan Ke DPR Hanya Fitnah

1 Mins read
JAKARTA, BABETO.ID – Pengakuan terdakwa mafia tanah Charlie Chandra, di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR- RI) hanyalah fitnah. “Dia (Charlie Chandra)…
HukumPemerintahan

Keluarga Diduga Kuasai Proyek di SBB, Bupati Asri Arman Dikecam

2 Mins read
SBB, BABETO.ID – Keluarga diduga kuasai proyek, Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Asri Arman dikecam berbagai pihak. Tokoh Pemekaran Kabupaten SBB, Nataniel…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *